Petunjuk = sesekali baca KUHP buku kesatu.

***

Dasar hukum = Wetboek van Strafrecht (WvS Indonesia) = KUHP

Isi KUHP ada 3 buku: aturan umum, kejahatan, pelanggaran

***

Golongan pelaku tindak pidana:

  1. Pleger = pelaku
  2. Doenpleger = yang menyuruh melakukan (pengendali)

Menyuruh orang yang tidak bisa bertanggungjawab = akal tidak sehat, adanya paksaan, perbuatannya disesatkan

  1. Medepleger = yang turut serta atau pembantuan
  2. Uitlokker = penganjur/yang menganjurkan

***

Hukuman pidana:

  1. Pidana pokok
  2. Pidana mati
  3. Pidana penjara (minimal 1 hari maksimal 15 tahun berturut-turut)
  4. Pidana kurungan (minimal 1 hari maksimal 1 tahun)
  5. Pidana denda
  6. Pidana tutupan (adalah pidana untuk politisi yang bermartabat. Di Indonesia pernah sekali digunakan, yaitu pada peristiwa 3 Juli Affaire (3 Juli 1946), dimana oposisi melakukan perlawanan karena pemerintah dalam diplomasinya dengan Belanda, hanya ingin mengakui Jawa-Madura.
  7. Pidana tambahan
  8. Pencabutan hak tertentu (misalnya pencabutan hak politik)
  9. Perampasan barang tertentu
  10. Pengumuman putusan hakim (belum pernah ada kasusnya di Indonesia. Maksud dari pengumuman putusan hakim ini adalah hakim menyuruh terpidana untuk mengabarkan putusan hakim itu di media dengan biaya dari terpidana sendiri)

***

Asas-asas dan Istilah Hukum

  1. Manus domina = aktor intelektual
  2. Manus ministra = aktor materil
  3. Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenalli = tidak ada pidana tanpa adanya hukum yang mengatur = asas legalitas = Pasal 1 ayat (1) KUHP
  4. Asas nasionalitas aktif = asas personalitas = hukum pidana Indonesia berlaku bagi WNI yang melakukan tindak pidana diluar negeri
  5. Asas nasionalitas pasif = asas perlindungan = hukum pidana Indonesia berlaku bagi siapapun dan dimanapun yang merugikan kepentingan negara
  6. Asas teritorial = hukum pidana berlaku didasarkan pada tempat pidana itu dilakukan
  7. Asas culpa in causa = Pertanggungjawaban pidana bagi orang yang sejak semula mengambil risiko bahwa dia akan melakukan perbuatan pidana

***

Penghapus pidana (strafuitsluitingsgronden)

  1. Alasan Pembenar (rechtsvaardigingsgrond-faits justificatifs) = unsur objektif
  2. Keadaan darurat atau daya paksa (overmacht)
  3. Pembelaaan terpaksa (noodweer)
  4. Melaksanakan ketentuan UU
  5. Menjalankan perintah jabatan
  6. Alasan Pemaaf (schulduitsluitingsgrond-faits d’exuce) = unsur subjektif
  7. Ketidakmampuan bertanggungjawab
  8. Daya paksa (overmacht)
  9. Pembeelaan terpaksa yang melampaui batas
  10. Menjalankan perintah jabatan tanpa wewenang

***

Pengurang pidana:

  1. Belum cukup umur (Pasal 47 KHUP)
  2. Percobaan (Pasal 53 KUHP )
  3. Pembantuan (Pasal 56 dan pasal 57 KUHP)

***

Pemberat pidana:

  1. Kedudukan sebagai pejabat (Pasal 52 KUHP)
  2. Recidive atau pengulangan (Pasal 486, 487, 488 KUHP)
  3. Gabungan (Pasal 63-71 KUHP)

***

Percobaan (poging)

***

Perbarengan (councursus)

Perbuatan Terdakwa dapat mengandung perbarengan tindak pidana baik dalam bentuk satu perbuatan yang mengenai lebih dari satu ketentuan pidana (concursus idealis), perbuatan yang berlanjut, atau perbarengan beberapa perbuatan yang berdiri sendiri, yang masing-masing diatur dalam ketentuan pidana berbeda-beda (concursus realis).

***

Daluwarsa penuntutan (verjaring)

  1. Mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun;
  2. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun;
  3. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun;
  4. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.
  5. Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum delapan belas tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga

***

 

~~~~~~~~~~~~~~~

Ditulis oleh : Idik Saeful Bahri

(idikms@gmail.com)

~~~~~~~~~~~~~~~