Judul : Konsep Dasar Ilmu Hukum dan Ketatanegaraan Indonesia
Penulis : Idik Saeful Bahri
Penerbit : Bundaran Hukum
Kota Terbit : Kuningan
Buku elektronik ini merupakan edisi perbaikan terhadap buku penulis terdahulu yang diterbitkan pada tahun 2017 berjudul “Risalah Mahasiswa Hukum”. Buku Risalah Mahasiswa Hukum secara umum sama maknanya dengan buku-buku Pengantar Ilmu Hukum. Disebut risalah karena saat itu penulis terinspirasi dari salah satu judul kitab yang dikarang oleh asy-Syafi’i mengenai dasar-dasar ushul fiqh, tafsir, dan ilmu hadits, berjudul “Kitab Ar-Risalah”. Selain itu, buku elektronik ini juga merupakan penyempurnaan dari buku sebelumnya yang berjudul “Dasar-Dasar Ilmu Hukum dalam Suatu Pengantar dan Tinjauan Pragmatis”, yang diterbitkan pada tahun 2021.
Di edisi buku elektronik kali ini yang berjudul “Konsep Dasar Ilmu Hukum dan Ketatanegaraan Indonesia”, pada umumnya merupakan buku Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum Indonesia, juga dilengkapi pula dengan dasar-dasar hukum yang lain seperti hukum pidana dan hukum perdata beserta hukum acaranya. Buku elektronik yang fungsinya sebagai dasar bagi mahasiswa di Fakultas Hukum untuk memahami konsep paling bawah mengenai ilmu hukum. Sebagian kecil materi di buku ini sama dengan materi di buku Risalah Mahasiswa Hukum dan di buku Dasar-Dasar Ilmu Hukum dalam Suatu Pengantar dan Tinjauan Pragmatis, namun konsep sistematikanya berbeda dan tentu dengan banyak perbaikan, utamanya dengan penambahan materi dalam hukum materiil dan hukum formil.
Isi dari buku elektronik ini dilengkapi dengan berbagai macam referensi yang penulis kumpulkan dari banyak sumber mengenai Pengantar Ilmu Hukum. Dosen-dosen penulis saat menempuh program sarjana di UIN Yogyakarta dan saat menempuh program magister di Universitas Gadjah Mada, selalu berpesan bahwa mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum adalah mata kuliah yang “wajib” dikuasai oleh setiap mahasiswa Fakultas Hukum. Oleh karenanya, penulis sangat memberi perhatian lebih terhadap materi-materi di buku elektronik ini, agar setidak-tidaknya bisa menjadi fondasi kuat bagi para pembaca yang ingin mendalami dan memahami dasar-dasar ilmu hukum.
Pada akhirnya, penulis menyampaikan ungkapan syukur berbahagia yang tak terhingga untuk banyak pihak, untuk orang tua penulis karena kegigihan mereka mendampingi perjalanan hidup penulis, untuk keluarga penulis yang menjadi penyangga bagi penulis, bagi guru-guru penulis dari setiap tingkatan pendidikan yang pernah penulis tempuh, dan bagi rekan-rekan terdekat penulis yang senantiasa memberikan dorongan dan motivasi. Bahwasanya penulis hanyalah suatu bayangan yang tak mungkin bermakna tanpa dukungan semua pihak tersebut.