Nikah
Menikah dan kehidupan berkeluarga merupakan salah satu sunnatullah terhadap makhluk, yang mana dia merupakan sesuatu yang umum dan mutlak dalam dunia kehidupan hewan serta tumbuh-tumbuhan.
Adapun manusia, bahwasanya Allah tidak menjadikannya seperti apa yang ada pada kehidupan selainnya yang bebas dalam penyaluran syahwat, bahkan menentukan beberapa peraturan yang sesuai dengan kehormatannya, memelihara kemuliaan dan menjaga kesuciaannya, yaitu dengan melakukan pernikahan syari yang menjadikan hubungan antara seorang pria dengan seorang wanita merupakan hubungan mulia, dilandasi oleh keridaan, dibarengi oleh ijab kabul, kelembutan serta kasih sayang.
Sehingga bisa menyalurkan syahwatnya dengan cara benar, menjaga keturunan dari kerancuan dan juga sebagai penjagaan bagi wanita agar tidak dijadikan sebagai mainan bagi setiap orang yang menjamahnya.
Diwajibkan bagi wali seorang wanita yang telah dewasa untuk meminta izin kepadanya sebelum dia dinikahkan, baik itu perawan ataupun janda, dan tidak boleh memaksanya untuk menikahkannya dengan laki-laki yang dia benci. Jika dia dinikahkan dalam keadaan tidak meridhoinya, maka dia berhak untuk memutuskan hubungan pernikahan tersebut.
Hukum Nikah :
- Nikah berhukum sunnah bagi dia yang memiliki syahwat namun tidak takut untuk terjerumus dalam perzinahan, yang mana nikah mengandung berbagai macam kemaslahatan bagi pria, wanita serta budak.
- Nikah akan berhukum wajib bagi dia yang takut untuk terjerumus dalam perzinahan jika dia tidak Ketika menikah, selayaknya bagi kedua suami isteri untuk berniat memelihara kehormatan serta menjaga diri dari berbagai aspek yang telah Allah haramkan, sehingga ketika berhubungan badan keduanya akan mendapatkan ganjaran.
Rukun Akad Nikah ada tiga :
- Adanya calon suami isteri yang keduanya terbebas dari hal-hal yang menghalangi sahnya pernikahan, seperti saudara satu susu, perbedaan agama ataupun lainnya.
- Terjadinya ijab, yaitu lafadz yang bersumber dari wali, ataupun dari dia yang menjadi wakilnya, dengan mengatakan: saya kawinkan, saya nikahkan atau saya kuasakan anda dengan fulanah, ataupun lafadz yang semisalnya.
- Terjadinya kabul, yaitu lafadz yang bersumber dari calon suami, dengan mengatakan: saya terima pernikahan ini, ataupun dengan lafadz yang Jika telah terjadi ijab dan kabul maka sahlah pernikahan tersebut.
Wanita yang diharamkan untuk selamanya, terbagi menjadi tiga :
- Diharamkan berdasarkan nasab, mereka adalah ibu dan keatasnya, putri dan kebawahnya, saudari, saudari ayah, saudari ibu, putrinya saudara dan putrinya saudari.
- Diharamkan berdasarkan susuan, apa yang diharamkan berdasarkan susuan sama dengan apa yang diharamkan berdasarkan nasab, setiap wanita yang haram berdasarkan nasab maka diapun sama hukumnya dengan apa yang ada pada susuan, kecuali ibu saudara dan saudari anak dari satu susuannya, keduanya tidak haram baginya. Susuan yang diharamkan lima kali susuan atau lebih ketika masih bayi dibawah umur dua tahun.
- Diharamkan berdasarkan mushoharoh, mereka adalah ibunya isteri (mertua), putrinya isteri dari suami lain jika dia telah berhubungan dengan ibunya, isterinya ayah dan isterinya putra. Wanita yang diharamkan berdasarkan nasab ada tujuh, berdasarkan susuan sama dengannya berjumlah tujuh dan dari mushoharoh ada empat.
Nikah Mut’ah
Nikah Mut’ah yaitu seorang laki-laki melakukan akad terhadap seorang wanita hanya untuk satu hari atau satu minggu atau satu bulan atau satu tahun atau mungkin juga lebih maupun kurang dari itu, dia membayar mahar kepada wanitanya dan jika waktu yang telah ditentukan habis, dia akan meninggalkannya. Atau bahasa sederhananya adalah nikah kontrak.
Pernikahan seperti ini rusak dan tidak boleh, karena akan mendatangkan madharat bagi pihak wanita, dia hanya dijadikan seperti sebuah barang yang berpindah-pindah dari satu tangan kepada tangan lainnya, ini juga akan mendatangkan kerugian terhadap anak-anaknya, karena mereka tidak akan mendapat rumah tetap yang akan tinggal dan terdidik padanya. Tujuan pernikahan seperti ini hanyalah untuk menyalurkan syahwat, bukan mencari keturunan dan mendidik.
Faraidh
Ilmu Faraidh termasuk ilmu yang paling mulia tingkat bahayanya, paling tinggi kedudukannya, paling besar ganjarannya. Oleh karena pentingnya, bahkan sampai Allah sendiri yang menentukan takarannya. Dia terangkan jatah harta warisan yang didapat oleh setiap ahli waris, dijabarkan kebanyakannya dalam beberapa ayat yang jelas, karena harta dan pembagiannya merupakan sumber ketamakan bagi manusia. Sebagian besar dari harta warisan adalah untuk pria dan wanita, besar dan kecil, mereka yang lemah dan kuat, sehingga tidak terdapat padanya kesempatan untuk berpendapat atau berbicara dengan hawa nafsu.
Ilmu Faraidh adalah Ilmu yang diketahui dengannya siapa yang berhak mendapat waris dan siapa yang tidak berhak, dan juga berapa ukuran untuk setiap ahli waris.
Rukun waris ada tiga :
- Al-Muwarrits, yaitu mayit;
- Al-Warits, yaitu dia yang masih hidup setelah meninggalnya Al-Muwarrits;
- Alhaqqul Mauruts, yaitu harta peninggalan.
Penyebab waris ada tiga:
- Nikah dengan akad yang benar, hanya dengan akad nikah maka suami bisa mendapat harta warisan istrinya dan istripun bisa mendapat jatah dari suaminya.
- Nasab (keturunan), yaitu kerabat dari arah atas seperti kedua orang tua, keturunan seperti anak, ke arah samping seperti saudara, paman serta anak-anak mereka.
- Perwalian, yaitu ashobah yang disebabkan kebaikan seseorang terhadap budaknya dengan menjadikannya merdeka, maka dia berhak untuk mendapatkan waris, jika tidak ada ashobah dari keturunannya atau tidak adanya ashab furudh.
Penghalang waris ada tiga :
- Seorang budak tidak bisa mewarisi dan tidak pula mendapat waris, karena dia milik tuannya.
- Membunuh tanpa dasar. Pembunuh tidak berhak untuk mendapat waris dari orang yang dibunuhnya.
- Perbedaan Seorang Muslim tidak mewarisi orang kafir dan orang kafirpun tidak mewarisi Muslim.
Wallahu A’lam.
~~~~~~~~~~~~~~~
Ditulis oleh : Idik Saeful Bahri
(idikms@gmail.com)
~~~~~~~~~~~~~~~