Fikih Muamalah tersusun dari dua kata, yaitu fikih dan Muamalah. Lafadz yang pertama secara etimologi memiliki makna pengeritan atau pemahaman, sedangkan dalam terminologi kata fikih memiliki definisi yang beragam dari kalangan ulama. Sementara istilah muamalah adalah hubungan kepentingan antar sesama manusia (hablum minannas).

 

Ruang Lingkup

Ruang lingkup fikih muamalah adalah seluruh kegiatan muamalah manusia berdasarkan hukum-hukum Islam yang berupa peraturan-peraturan yang berisi perintah atau larangan seperti wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah. Hukum-hukum fikih terdiri dari hukum-hukum yang menyangkut urusan ibadah dalam kaitannya dengan hubungan vertikal antara manusia dengan Allah dan hubungan manusia dengan manusia lainnya.

Ruang lingkup fikih muamalah mencakup segala aspek kehidupan manusia, seperti sosial, ekonomi, politik hukum dan sebagainya. Aspek ekonomi dalam kajian fikih sering disebut dalam bahasa Arab dengan istilah iqtishady, yang artinya adalah suatu cara bagaimana manusia dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan membuat pilihan diantara berbagai pemakaian atas alat pemuas kebutuhan yang ada, sehingga kebutuhan manusia yang tidak terbatas dapat dipenuhi oleh alat pemuas kebutuhan yang terbatas.

 

Transaksi yang dilarang Islam

Transaksi-transaksi yang dilarang dalam Islam adalah transaksi yang disebabkan oleh faktor :

  1. Haram zatnya

Di dalam Fikih Muamalah, terdapat aturan yang jelas dan tegas mengenai obyek transaksi yang diharamkan, seperti minuman keras, daging babi, dan sebagainya. Oleh karena itu melakukan transaksi yang berhubungan dengan obyek yang diharamkan tersebut juga diharamkan. Hal ini sesuai dengan kaidah fikih, “Ma haruma fi’luhu haruma tholabuhu”  yang artinya adalah setiap apa yang diharamkan atas obyeknya, maka diharamkan pula atas usaha dalam mendapatkannya. Kaidah ini juga memberikan dampak bahwa setiap obyek haram yang didapatkan dengan cara yang baik/halal, maka tidak akan merubah obyek haram tersebut menjadi halal.

  1. Haram selain zatnya

Beberapa transaksi yang dilarang dalam Islam yang disebabkan oleh cara bertransaksi-nya yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip muamalah, yaitu tadlis (penipuan), ikhtikar (rekayasa pasar dalam supply), bai’ najasy (rekayasa pasar dalam demand), taghrir (ketidakpastian), dan riba (tambahan).

  1. Tidak sah

Segala macam transaksi yang tidak sah/lengkap akadnya, maka transaksi itu dilarang dalam Islam. Ketidaksah/lengkapan suatu transaksi bisa disebabkan oleh rukun (terdiri dari pelaku, objek, dan ijab kabul) dan syaratnya tidak terpenuhi, terjadi ta’alluq (dua akad yang saling berkaitan), atau terjadi two in one (dua akad sekaligus). Ta’alluq terjadi bila kita dihadapkan pada dua akad yang saling dikaitkan, di mana berlakunya akad pertama tergantung pada akad kedua. Yang seperti ini, terjadi bila suatu transaksi diwadahi oleh dua akad sekaligus sehingga terjadi ketidakpastian (gharar) akad mana yang harus digunakan. Maka transaksi ini dianggap tidak sah.

 

Konsep Fikih Muamalah

Kerjasama dalam usaha yang sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah pada dasarnya dapat dikelompokkan ke dalam :

  1. Bekerja sama dalam kegiatan usaha, dalam hal ini salah satu pihak dapat menjadi pemberi pembiayaan dimana manfaat yang timbul dari pembiayaan tersebut dapat dilakukan bagi hasil. Kerjasama ini dapat berupa pembiayaan usaha 100% melalui akad mudharabah maupun pembiayaan usaha bersama melalui akad musyarakah.
  2. Kerjasama dalam perdagangan, di mana untuk meningkatkan perdagangan dapat diberikan fasilitas-fasilitas tertentu dalam pembayaran maupun penyerahan obyek. Karena pihak yang mendapat fasilitas akan memperoleh manfaat, maka pihak pemberi fasilitas berhak untuk mendapatkan bagi hasil (keuntungan) yang dapat berbentuk harga yang berbeda dengan harga tunai.
  3. Kerja sama dalam penyewaan aset dimana obyek transaksi adalah manfaat dari penggunaan aset.

Kegiatan hubungan manusia dengan manusia (muamalah) dalam bidang ekonomi menurut Syariah harus memenuhi rukun dan syarat tertentu. Rukun adalah sesuatu yang wajib ada dan menjadi dasar terjadinya sesuatu, yang secara bersama-sama akan mengakibatkan keabsahan. Rukun transaksi ekonomi Syariah adalah:

  1. Adanya pihak-pihak yang melakukan transaksi, misalnya penjual dan pembeli, penyewa dan pemberi sewa, pemberi jasa dan penerima jasa.
  2. Adanya barang (maal) atau jasa (amal) yang menjadi obyek transaksi.
  3. Adanya kesepakatan bersama dalam bentuk kesepakatan menyerahkan (ijab) bersama dengan kesepakatan menerima (kabul).

 

Fikih Muamalah Umum

Secara garis besar, akad dalam fikih muamalah adalah sebagai berikut :

  1. Akad mudharabah, yaitu ikatan penggabungan atau pencampuran berupa hubungan kerjasama antara Pemilik Usaha dengan Pemilik Harta.
  2. Akad musyarakah, yaitu ikatan penggabungan atau pencampuran antara para pihak yang bersama-sama menjadi Pemilik Usaha.
  3. Akad perdagangan biasa, yaitu akad fasilitas perdagangan, perjanjian pertukaran yang bersifat keuangan atas suatu transaksi jual-beli dimana salah satu pihak memberikan fasilitas penundaan pembayaran atau penyerahan obyek sehingga pembayaran atau penyerahan tersebut tidak dilakukan secara tunai atau seketika pada saat transaksi.
  4. Akad ijarah, yaitu akad pemberian hak untuk memanfaatkan obyek melalui penguasaan sementara atau peminjaman obyek dengan manfaat tertentu untuk membayar imbalan kepada pemilik obyek. Ijarah mirip dengan leasing namun tidak sepenuhnya sama dengan leasing, karena Ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat tetapi tidak terjadi perpindahan kepemilikan.

 

Wallahu A’lam.

 

~~~~~~~~~~~~~~~

Ditulis oleh : Idik Saeful Bahri

(idikms@gmail.com)

~~~~~~~~~~~~~~~