“Sesungguhnya Allah Maha Indah mencintai keindahan, Allah Maha Baik menyukai kebaikan, Allah Maha Bersih mencintai kebersihan. Karena itu bersihkanlah teras rumah kalian dan janganlah kalian seperti orang-orang Yahudi.” (HR.Tirmizi)
Begitulah alasan utama mengapa Islam sangat menganjurkan akan kebersihan hidup, kebersihan lingkungan, terutama kebersihan hati. Karena dengan kebersihan itu, ketentraman dan jiwa pemurah akan begitu mudah menghinggapi kehidupan kita. Kebersihan benar-benar suatu budaya yang seharusnya kita lestarikan. Bahkan bukan hanya sebuah budaya, tapi sudah masuk menjadi suatu anjuran dan suatu hukum yang harus kita taati.
Dalam masalah agama, kebersihan bersuci sangat diperhatikan dengan baik. Bukan hanya dalam prakteknya, tapi juga sumber air yang digunakan, ukuran air yang digunakan, dan masih lebih detail lagi. Begitulah agama ini sangat mencintai kebersihan. Agama ini benar-benar indah. Hanya orang-orang beriman yang mengerti betapa indahnya agama Islam ini.
Ukuran 2 Kullah
Penulis kira, kita sudah tidak asing lagi dengan istilah air ukuran 2 kullah. Karena memang mayoritas ulama di dunia membagi air menjadi dua, pertama adalah air yang kurang dari dua kullah dengan konsekuensi tidak dianjurkan untuk bersuci, kemudian yang kedua adalah air ukuran 2 kullah dan merupakan air yang sah digunakan untuk bersuci.
Tapi mungkin banyak dari kita yang tidak paham berapa ukuran 2 kullah yang sebenarnya. Tidak mengherankan kita tidak paham ukuran 2 kullah, karena satuan kullah khususnya di Indonesia adalah ukuran yang tidak lazim digunakan.
Menurut Imam Nawawi, ukuran 2 kullah setara dengan 174,580 liter atau berada pada tempat yang ukuran panjang, lebar, dan dalamnya adalah 55,9 cm. Sementara menurut Imam Rofi’i, ukuran 2 kullah adalah 176,245 liter atau berada pada tempat yang ukuran panjang, lebar dan dalamnya adalah 56,19 cm. Ada juga yang berpendapat ukuran 2 kullah adalah sebanyak 270 liter.
Kita tidak harus takut dengan perbedaan yang ada. Bagaimana kalau kita bulatkan saja setiap pendapat yang ada, untuk menghindari kesalahan dalam beribadah. Dari beberapa pendapat diatas, banyak yang menyebutkan angka-angka yang kurang bulat, misalnya 55,9 cm atauu 56,19 cm. Menurut hemat penulis, sebaiknya kita bulatkan saja menjadi 60 cm. Jadi ukuran 2 kullah yang general adalah volume air yang mengisi sebuah bejana dengan panjang 60 cm, lebar 60 cm, dan tinggi 60 cm. Dengan pengertian yang lebih tinggi ini, menutup kemungkinan terjadinya kesalahan.
Macam-Macam Air
Masih ingat di kepala penulis, ketika penulis mempelajari macam-macam air di sekolah agama dulu. Setidaknya ada 7 macam air yang boleh digunakan untuk bersuci menurut mayoritas ulama, yaitu :
- Air Hujan
- Air Sungai
- Air Mata Air
- Air Laut
- Air Sumur
- Air Embun
- Air Salju
Tentu saja, ke tujuh jenis air diatas, tetap harus mengikuti peraturan yang umum, yakni memenuhi ukuran 2 kullah.
Jenis Air
Selain macam-macam air yang sudah di konsep oleh para ulama, ada juga jenis-jenis air yang memisahkan karakter air yang sah dan tidak sah untuk bersuci. Jenis-jenis air itu adalah:
- Air suci yang mensucikan dan boleh digunakan.
Air ini disebut air mutlak, yaitu air yang tidak bercampur dengan apapun, masih murni dan tidak ada benda atau zat lain yang merusak kemutlakannya.
- Air suci yang mensucikan dan makruh di gunakan.
Yaitu air yang sebenarnya suci secara zatnya, juga mensucikan dan sah jika di gunakan untuk bersuci, tetapi makruh di gunakan untuk bersuci. Air jenis ini di sebut dengan Air Musyammas.
- Air suci tetapi tidak mensucikan.
Air ini terbagi menjadi dua :
Air musta’mal, yaitu air yang telah digunakan untuk mensucikan najis atau hadats. Hukumnya suci, tetapi tidak sah digunakan untuk bersuci lagi.
Air yang berubah dari wujud aslinya, yaitu air yang berubah karena bercampur dengan benda suci lainnya. Contoh mudah untuk air jenis ini adalah air kopi, air teh, air susu dan lain-lain.
- Air Mutanajis
Yaitu air yang kemasukan najis. Bagian ini juga dibagi dua, yaitu :
Air yang sedikit. Air dikatakan sedikit jika ukurannya kurang dari dua kullah, jika air kurang dari dua kullah kemasukan najis, maka hukumnya menjadi najis walaupun tidak ada perubahan apapun karena kemasukan najis tersebut. Air ini jelas tidak boleh digunakan untuk bersuci.
Air yang banyak. Air yang banyak adalah air yang mencukupi bahkan lebih dari dua kullah. Jika air ini kemasukan najis, maka hukumnya suci jika tidak terjadi perubahan pada warna, rasa, dan baunya. Tetapi jika ada perubahan walaupun sedikit pada salah satu sifatnya, maka hukumnya menjadi najis. Air ini tetap boleh digunakan bersuci dengan catatan tidak ada perubahan apapun jika kemasukan najis.
Najis
Pembahasan ini menurut penulis sangat umum sekali. Bahkan pembaca tentu sudah mengetahui mengenai najis. Maka langsung saja, bahwa najis ini terbagi menjadi 3 bagian, yaitu:
- Najis Mukhaffafah (Najis Ringan)
Yang termasuk najis ringan ini adalah air seni atau air kencing bayi laki-laki yang hanya diberi minum ASI (air susu ibu) tanpa makanan lain dan belum berumur 2 tahun. Untuk mensucikan najis mukhafafah ini yaitu dengan memercikkan air bersih pada bagian yang terkena najis.
- Najis Mutawassithah (Najis Biasa/Sedang)
Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur manusia dan binatang/hewan adalah najis biasa dengan tingkatan sedang. Air kencing, kotoran buang air besar, termasuk bangkai (kecuali ikan dan belalang), air susu hewan yang diharamkan untuk memakan dagingnya, khamar, dan lain sebagainya.
Najis Mutawasitah ini terbagi menjadi dua, yaitu:
Najis ‘Ainiyah : Jelas terlihat rupa, rasa atau tercium baunya.
Najis Hukmiyah : Tidak terlihat rupa, rasa, dan baunya.
Untuk membuat suci najis mutawasithah ‘ainiyah caranya dengan dibasuh dengan air bersih hingga hilang benar najisnya. Sedangkan untuk najis hukmiyah dapat kembali suci dan hilang najisnya dengan jalan dialirkan air di tempat yang kena najis.
- Najis Mughaladhah (Najis Berat)
Najis mugholadhah contohnya seperti air liur anjing, air liur babi dan sebangsanya. Najis ini sangat tinggi tingkatannya sehingga untuk membersihkan najis tersebut sampai suci harus dicuci dengan air bersih 7 kali di mana 1 kali diantaranya menggunakan air dicampur tanah.
Hadats
Menurut ilmu fikih, hadas dibagi menjadi dua yaitu :
- Hadats kecil
Yaitu adanya sesuatu yang terjadi dan mengharuskan seseorang untuk berwudlu apabila hendak melaksanakan shalat. Contoh hadas kecil adalah sebagai berikut :
Keluarnya sesuatu dari kubul atau dubur; menyentuh kubul atau dubur dengan telapak tangan tanpa pembatas; hilang akal karena sakit atau mabuk.
- Hadats besar
Yaitu sesuatu yang keluar atau terjadi sehingga mewajibkan mandi besar atau junub. Contoh-contoh terjadinya hadats besar adalah sebagai berikut :
Bersetubuh (hubungan suami istri); keluar mani, baik karena mimpi maupun hal lain; keluar darah haid, nifas, dan meninggal dunia.
Wallahu A’lam.
~~~~~~~~~~~~~~~
Ditulis oleh : Idik Saeful Bahri
(idikms@gmail.com)
~~~~~~~~~~~~~~~