Nah, ini juga salah satu hukum acara yang cukup rumit. Mari kita mengandai-andai masalah. Ana adalah seorang bupati Kabupaten Sleman. Salah satu program kerja Ana adalah pembangunan alun-alun kota yang cukup luas. Untuk memperluas alun-alun yang ada sekarang, dia menerbitkan kebijakan untuk melakukan penggusuran terhadap rumah-rumah warga di sekitar alun-alun, tentunya dengan ganti rugi.

Namun warga menolak. Mereka menganggap sudah nyaman hidup di sekitar sana. Mereka tidak terima rumah mereka hendak digusur. Maka mereka melakukan langkah hukum. Bagaimana prosedurnya?

  1. Pertama sekali, warga bisa mengajukan langkah keberatan dan banding administratif kepada lembaga yang mengeluarkan kebijakan tersebut, yaitu ke kantor bupati Sleman.
  2. Jika tetap tidak diindahkan, maka upaya selanjutnya adalah melakukan gugatan TUN.
  3. Warga bisa mendatangi advokat untuk dibuatkan surat kuasa dan surat gugatan.
  4. Surat gugatan itu kemudian didaftarkan di PTUN.
  5. Sisanya hampir hingga akhir, hampir mirip seperti alur dalam proses hukum acara perdata.

Nah kenapa saya bilang hukum acara TUN itu cukup rumit? Karena kemungkinan di dalamnya sama seru nya seperti hukum acara perdata, bahkan lebih khas, ada alur-alur yang tidak ada dalam hukum acara perdata.

Misalnya, PTUN akan melakukan penyeleksian kasus yang masuk apakah merupakan kewenangannya atau bukan dalam proses namanya proses dismissal. Jika proses dismissal itu tidak diterima (bukan ditolak ya), maka bisa mengajukan upaya perlawanan. Kemudian dalam acara PTUN juga dikenal adanya pemeriksaan biasa, singkat, dan cepat.

 

~~~~~~~~~~~~~~~

Ditulis oleh : Idik Saeful Bahri

(idikms@gmail.com)

~~~~~~~~~~~~~~~