A. Sejarah BNN RI

Sejarah penanggulangan bahaya narkotika dan kelembagaannya di Indonesia dimulai tahun 1971 pada saat dikeluarkannya Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 6 Tahun 1971  kepada Kepala Badan Koordinasi Intelligen Nasional (BAKIN) untuk menanggulangi 6 (enam) permasalahan nasional yang menonjol, yaitu pemberantasan uang palsu, penanggulangan penyalahgunaan narkotika, penanggulangan penyelundupan, penanggulangan kenakalan remaja, penanggulangan subversi, pengawasan orang asing.

Berdasarkan Inpres tersebut Kepala BAKIN membentuk Bakolak Inpres Tahun 1971 yang salah satu tugas dan fungsinya adalah menanggulangi bahaya narkotika. Bakolak Inpres adalah sebuah badan koordinasi kecil yang beranggotakan wakil-wakil dari Departemen Kesehatan, Departemen Sosial, Departemen Luar Negeri, Kejaksaan Agung, dan lain-lain, yang  berada di bawah komando dan bertanggung jawab kepada Kepala BAKIN. Badan ini tidak mempunyai wewenang operasional dan tidak mendapat alokasi anggaran sendiri dari APBN melainkan disediakan berdasarkan kebijakan internal BAKIN.

Pada masa itu, permasalahan  narkotika di Indonesia masih merupakan permasalahan kecil dan Pemerintah Orde Baru terus memandang dan berkeyakinan bahwa permasalahan narkotika di Indonesia tidak akan berkembang karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang ber-Pancasila dan agamis. Pandangan ini ternyata membuat pemerintah dan seluruh bangsa Indonesia lengah terhadap ancaman bahaya narkotika, sehingga pada saat permasalahan narkotika meledak dengan dibarengi krisis mata uang regional pada pertengahan tahun 1997[123], pemerintah dan bangsa Indonesia seakan tidak siap untuk menghadapinya, berbeda dengan Singapura, Malaysia dan Thailand yang sejak tahun 1970 secara konsisten dan terus menerus memerangi bahaya narkotika.

Menghadapi permasalahan  narkotika yang berkecenderungan terus miningkat, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Berdasarkan kedua undang-undang tersebut, Pemerintah[124] membentuk Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN), dengan Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 1999. BKNN adalah suatu Badan Koordinasi penanggulangan narkotika yang beranggotakan 25 Instansi Pemerintah terkait.

BKNN diketuai oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) secara ex-officio[125]. Sampai tahun 2002 BKNN tidak mempunyai personil dan alokasi anggaran sendiri. Anggaran BKNN diperoleh dan dialokasikan dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), sehingga tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal.

BKNN sebagai badan koordinasi dirasakan tidak memadai lagi untuk menghadapi ancaman bahaya narkotika yang makin serius. Oleh karenanya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002 tentang Badan Narkotika Nasional, BKNN diganti dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). BNN, sebagai sebuah lembaga forum dengan tugas mengoordinasikan 25 instansi pemerintah terkait dan ditambah dengan kewenangan operasional, mempunyai tugas dan fungsi: 1) mengoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan nasional penanggulangan narkotika; dan 2) mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan nasional penanggulangan narkotika.

Mulai tahun 2003 BNN baru mendapatkan alokasi anggaran dari APBN. Dengan alokasi anggaran APBN tersebut, BNN terus berupaya meningkatkan kinerjanya bersama-sama dengan BNP[126] dan BNK[127]. Namun karena tanpa struktur kelembagaan yang memilki jalur komando yang tegas dan hanya bersifat koordinatif (kesamaan fungsional semata), maka BNN dinilai tidak dapat bekerja optimal dan tidak akan mampu menghadapi permasalahan narkotika yang terus meningkat dan makin serius.  Oleh karena itu pemegang otoritas dalam hal ini segera menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi (BNP) dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota (BNK), yang memiliki kewenangan operasional melalui kewenangan Anggota BNN terkait dalam satuan tugas.

Merespon perkembangan permasalahan narkotika yang terus meningkat dan makin serius, maka Ketetapan MPR-RI Nomor VI/MPR/2002 melalui Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) Tahun 2002 telah merekomendasikan kepada DPR-RI dan Presiden RI untuk melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Oleh karena itu, Pemerintah dan DPR-RI mengesahkan dan mengundangkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagai perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 1997. Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tersebut, BNN diberikan kewenangan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika dan prekursor[128] narkotika.

Berdasarkan undang-undang tersebut, status kelembagaan BNN menjadi Lembaga Pemerintah Non-Kementrian (LPNK) dengan struktur vertikal ke provinsi dan Kabupaten/kota. Di provinsi dibentuk BNN Provinsi, dan di Kabupaten/kota dibentuk BNN Kabupaten/Kota. BNN dipimpin oleh seorang Kepala BNN yang diangkat dan diberhentikan oleh  Presiden. BNN  berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kepala BNN dibantu oleh seorang Sekretaris Utama,  Inspektur Utama, dan 5 (lima) Deputi yaitu Deputi Pencegahan, Deputi Pemberdayaan Masyarakat, Deputi Rehabilitasi, Deputi Pemberantasan, dan Deputi  Hukum dan Kerja Sama.

  • Visi dan Misi BNN RI

Visi dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) adalah:

“Menjadi lembaga  non Kementerian yang profesional dan mampu menggerakkan seluruh komponen masyarakat, bangsa dan negara Indonesia dalam melaksanakan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Bahan Adiktif Lainnya di Indonesia.”

Adapun misi dari BNN RI antara lain:

  1. Menyusun kebijakan nasional P4GN[129];
  2. Melaksanakan operasional P4GN sesuai bidang tugas   dan kewenangannya;
  3. Mengkoordinasikan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya (narkotika);
  4. Memonitor dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan nasional P4GN;
  5. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan nasional P4GN dan diserahkan kepada Presiden.

 

  • Tugas Pokok BNN RI

Tugas dari BNN RI adalah sebagai berikut:

  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
  2. Mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
  3. Berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
  4. Meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat;
  5. Memberdayakan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
  6. Memantau, mengarahkan dan meningkatkan kegiatan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan psikotropika narkotika;
  7. Melalui kerja sama bilateral dan multiteral, baik regional maupun internasional, guna mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
  8. Mengembangkan laboratorium narkotika dan prekursor narkotika;
  9. Melaksanakan administrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika; dan
  10. Membuat laporan tahunan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang.

Selain tugas sebagaimana diatas, BNN juga bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.

 

B. Profil BNNK Kuningan

BNNP[130] Jawa Barat telah memiliki BNN Kabupaten/Kota sebanyak 11 BNNK, yaitu: BNNK Kuningan; BNNK Cirebon; BNNK Ciamis; BNNK Garut; BNNK Bandung; BNNK Cimahi; BNNK Cianjur; BNNK Bogor; BNNK Karawang; BNNK Depok; dan BNNK Sukabumi.

Sejak tahun 2011, BNN Kabupaten Kuningan sebagai salah satu perwakilan BNN di daerah memiliki tugas menyelenggarakan Pencegahan dan Pemberantasan dan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Kabupaten Kuningan. Dalam pelaksanaan tugas tentunya harus diiringi dengan dukungan dari masyarakat Kabupaten Kuningan agar program dapat berjalan dengan baik.

Adapun dalam mempertanggungjawabkan kegiatan, setiap tahun BNNK Kuningan membuat sebuah laporan yang disebut sebagai Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP). LKIP ini disusun berpedoman pada Sistem Akuntabilitas Kinerja Lembaga Pemerintah (SAKIP) BNN yang meliputi komponen rencana strategis, rencana kinerja tahunan, penetapan kinerja, pengukuran kinerja, dan evaluasi akuntabilitas kinerja.

  • Letak Geografis

Secara geografis, BNN Kabupaten Kuningan terletak di pusat kota Kabupaten Kuningan, tepatnya di Jalan Aruji Kartawinata, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan. Jarak antara BNNK Kuningan dengan Jalan Siliwangi yang merupakan jalan utama Kabupaten Kuningan kurang dari satu kilometer. Hal ini membuat kantor BNNK Kuningan berada dalam posisi yang sangat strategis.

 

  • Dasar Hukum

Daftar hukum pendirian Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kuningan adalah sebagai berikut:[131]

  1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  2. Peraturan Presiden RI Nomor 23 tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional;
  3. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
  5. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 16 Tahun 2014 tentang Organisasi Tata Kerja Badan Narkotika Nasional;
  6. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi, Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota.

 

  • Visi dan Misi BNNK Kuningan

Visi BNN Kabupaten Kuningan adalah sebagai berikut:

“Menjadi Perwakilan BNN di Kabupaten Kuningan yang profesional dan mampu menyatukan dan menggerakkan seluruh komponen masyarakat, instansi pemerintah dan swasta di Kabupaten Kuningan di dalam melaksanakan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).”

Adapun misi-misi BNN Kabupaten Kuningan adalah:

Bersama instansi Pemerintah Daerah, swasta dan komponen masyarakat di Kabupaten Kuningan melaksanakan:

  1. Pencegahan;
  2. Pemberdayaan masyarakat;
  3. Penjangkauan dan pendampingan;
  4. Pemberantasan.

Didukung tata kelola pemerintah yang akuntabel, dalam rangka P4GN.

 

  • Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Kedudukan

BNNK Kuningan secara struktural berkedudukan di daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Kepala BNN RI melalui Kepala BNN Provinsi.

Tugas

BNNK Kuningan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol di wilayah Kabupaten Kuningan.

Fungsi

  • Pelaksanaan kebijakan teknis P4GN di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat dan rehabilitasi;
  • Pelaksanaan kebijakan teknis P4GN di bidang pemberantasan dalam rangka pemetaan jaringan kejahatan terorganisasi penyalahgunaan dan peredaran lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol dalam wilayah Kabupaten Kuningan;
  • Penyusunan rencana program dan anggaran BNNK Kuningan;
  • Evaluasi dan penyusunan laporan BNNK Kuningan;
  • Pelayanan administrasi BNNK Kuningan.

Struktur Organisasi dan Tata Kerja

Susunan organisasi Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kuningan terdiri atas:

  1. Kepala;
  2. Kepala Sub Bagian Umum;
  3. Kepala Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat;
  4. Kepala Seksi Rehabilitasi;
  5. Kepala Seksi Pemberantasan;
  6. Jabatan Fungsional.

Keadaan Pegawai BNNK Kuningan

Seluruh pegawai di BNNK Kuningan dipimpin oleh Kepala BNNK Kuningan yaitu Bapak Guruh Irawan Zulkarnaen, S.STP., M.Si. Tepat dibawah Kepala BNNK Kuningan, diisi oleh Rikhi Madya Puspita, S.STP., M.Si., yang merupakan Kepala Sub Bagian Umum dengan dibantu oleh 6 staff-nya, yaitu:

  1. Aisyah, S.IP.
  2. Ade Mochamad Friadi, S.E.
  3. Iim Ibrahim, A.Md.
  4. Galih Lantika
  5. Sutardi, S.IP.
  6. Lusi Herawati, A.Md.

Dibawah Sub Bagian Umum, BNNK Kuningan dilengkapi dengan tiga seksi, yaitu:

  • Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat

Kepala Seksi ini adalah Bapak Agus Mulya, S.Pd., M.Si.

  • Seksi Rehabilitasi

Kepala Seksi ini adalah Bapak Asep Syaripudin, S.STP., M.Si.[132]

  • Seksi Pemberantasan

Kepala Seksi ini adalah Bapak Kompol Iskandar Muda.

Disamping seksi-seksi tersebut, BNNK Kuningan juga menyediakan dua orang penyuluh[133], yaitu: Sdr. Juju Junaedi dan Sdr. Arip Budiarsa. Selain itu, BNNK Kuningan juga dibantu oleh tenaga lain, seperti tenaga kebersihan, tenaga pramubakti[134], dan tenaga keamanan.

Secara umum, keadaan dan mekanisme kerja di BNNK Kuningan terlihat sangat baik. Walau dalam usia lembaga yang kurang dari 5 tahun berdiri, namun para pegawai BNNK Kuningan memperlihatkan profesionalisme kerjanya dengan baik. Namun ada satu hal yang menjadi kendala BNNK Kuningan, yakni kurang koordinasinya BNNK Kuningan dengan pihak Polres Kuningan, sehingga kerjasama penanggulangan narkotika diantara kedua lembaga sering terjadi mis-komunikasi.[135] Hal ini berdampak terhadap mekanisme pengumpulan data di BNNK Kuningan, dimana database BNNK Kuningan sangat rapuh dan tidak lengkap.

Tidak terjalinnya koordinasi yang baik antara BNNK Kuningan dengan Polres Kuningan juga memberikan peran BNNK Kuningan tidak lebih baik dari BNK.[136] Konsep BNNK seharusnya berubah menjadi bagian dari koordinasi pihak kepolisian, sehingga BNNK memiliki wewenang dalam penindakan.[137] Ketidak-harmonisan BNNK Kuningan dengan Polres Kuningan memberikan gambaran umum bahwa BNNK Kuningan masih hanya terbatas pada pencegahan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kuningan.

 

  • Partisipasi Masyarakat dalam Proses Rehabilitasi

Proses rehabilitasi terhadap penyalah guna narkotika bukan saja merupakan tanggung jawab pemerintah, namun juga masyarakat. Oleh karena itu, banyak yayasan-yayasan swasta milik masyarakat yang secara swadaya membuka lembaga-lembaga rehabilitasi narkotika, termasuk di Kabupaten Kuningan. Setidaknya ada tiga tempat rehabilitasi di Kabupaten Kuningan yang secara langsung diawasi oleh BNN Kabupaten Kuningan melalui bagian rehabilitasi. Ketiga tempat tersebut yaitu:

Yayasan Rumah Tenjo Laut

Yayasan Rumah Tenjo Laut Kabupaten Kuningan yang berlokasi di Blok Tenjo Laut Desa Babakan Mulya dan berada di ketinggian 1.100 – 1.150 mdpl dengan kisaran suhu 20 – 24˚ Celcius. Adapun keadaan penduduk di desa Babakan Mulya kecamatan Cigugur sebanyak 2.824 jiwa, terdiri dari laki-laki sebanyak 1.486 jiwa, perempuan sebanyak 1.338 jiwa. Sebanyak 75% bermata pencaharian sebagai petani/peternak, mereka hidup dari bercocok tanam, sedangkan 25% sisanya beragam. Sehingga dalam kehidupannya lebih banyak berada di pesawahan atau perkebunan dan peternakan.

Yayasan Rumah Tenjo Laut yang bergerak pada di bidang Rehabilitasi merupakan perawatan yang diberikan kepada pecandu narkotika melalui layanan rawat jalan maupun rawat inap dan  didukung oleh tenaga medis seperti dokter, perawat untuk penyembuhan medis dan psikologi untuk penyembuhan psikis, disini juga mempunyai fasilitas yang memadai untuk kegiatan rehabilitasi.

Yayasan Rumah Tenjo Laut ini memiliki beberapa program untuk pemulihan mantan penyalah guna narkotika agar tidak kambuh kembali (relaps). Tidak hanya itu, di sini mantan penyalah guna narkotika juga di ajari cara bersosialisasi langsung ke masyarakat dan belajar bagaimana menghadapi pressure (tekanan-tekanan) ketika berada di luar lingkungan. Yayasan Rumah Tenjo Laut juga mempunyai konsep untuk tetap menjalin kekeluargaan yang erat dan harmonis diantara para mantan penyalah guna narkotika. Karena bagi para mantan penyalah guna narkotika, Rumah Tenjo Laut merupakan Rumah kedua  yang bisa menerima mereka ketika Rumah pertama mereka  (keluarga) tidak mau atau belum siap menerima mereka kembali karena adanya stigma negatif.
Yayasan Rumah Tenjo Laut Kuningan bekerjasama dengan Komunitas Hijau dan Pecinta Alam Kuningan dari berbagai usia melakukan kegiatan dalam rangka menjaga kelestarian alam dan lingkungan. Komunitas Hijau dan Pecinta Alam yang terdiri dari 60 orang tersebut mendukung BNN dalam memberantas narkotika. Dengan mendekatkan diri kepada alam dan lingkungan diharapkan mantan pecandu dapat meningkatkan kepercayaan diri dan potensi dirinya sehingga dapat mempertahankan pemulihan dari penggunaan narkotika.

Terkait dengan hal tersebut, Yayasan Rumah Tenjo Laut yang dapat berfungsi sebagai sarana bagi korban penyalah guna narkotika yang menjalankan fungsi sosialnya dengan membuka komunikasi yang baik dengan berbagai Lembaga Kemasyarakatan yang bergerak di bidang konservasi alam seperti  Komunitas Hijau dan Pecinta Alam Kuningan serta instansi pemerintah antara lain Dinas Kehutanan dan Perkebunan dan Taman Nasional Gunung Ciremai juga masyarakat setempat dalam upaya mendukung P4GN dan Konservasi Alam sehingga harapan Yayasan Rumah Tenjo Laut kepada penyalah guna narkotika agar dapat belajar bagaimana cara bertanggung jawab terhadap lingkungan sekitar.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  2. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional;
  3. Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika tahun 2011-2015;
  4. Rekomendasi Bupati Kuningan Nomor : 449/178/PLK tentang Penetapan Pinjam Pakai Tanah Hak Milik Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk UPT Pasca Rehabilitasi Penanggulangan Narkotika pada Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kuningan;
  5. Akta Notaris No. 40 Tanggal 14 April 2015 tentang Pendirian Lembaga Nomor AHU-0005780.AH.01.04.Tahun 2015Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Rumah Tenjo Laut dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
  6. Rekomendasi Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kuningan Nomor : Srek./107/III/Ka.pm.00.02/2015/BNNK.Kng sebagai lembaga rehabilitasi komponen masyarakat yang bergerak dibidang pelayanan rehabilitasi sosial medis dan psikis.

Sejarah

Awal kegiatan Yayasan Rumah Tenjo Laut tanggal 1 November 2013 Pemerintah Kabupaten Kuningan bekerjasama dengan Deputi Rehabilitasi BNN melaksanakan Program Pascarehabilitasi berupa Rumah Dampingan Tenjo Laut yang berlokasi di Blok Tenjo Laut Desa Babakan Mulya Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan melaksanakan berbagai pelatihan-pelatihan vokasional atau keterampilan bagi mantan pecandu berupa kegiatan vokasional Peternakan Sapi, Budidaya Lebah, Pembibitan dan Penanaman Tanaman Keras dan buah-buahan khas dataran tinggi seperti kesemek, Tanaman Sayur-Sayuran dan Tanaman Obat.

Pada saat ini Yayasan Rumah Tenjo Laut juga mempunyai sarana dan prasarana yang memadai untuk penanganan rehabilitasi baik rawat jalan maupun rawat inap dengan harapan bisa mendapatkan fasilitas baik melalui program pemerintah maupun swasta demi melayani para pecandu yang belum terlayani oleh lembaga rehabilitasi milik pemerintah baik di Kemensos Maupun milik BNN serta milik swasta.

Maksud dan Tujuan

Optimalisasi generasi anak bangsa Indonesia yang berkomitmen dalam melaksanakan kebijakan nasional mengenai Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika serta melaksanakan program penanganan korban penyalahguna narkotika.

Visi dan Misi

Visi :

Menjadi lembaga  yang bergerak dalam melaksanakan penanganan rehabilitasi dan pasca rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika yang berbasis konservasi alam.

Misi :

  • Mendirikan dan menyelenggarakan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan perorangan dalam program penanganan korban penyalahguna narkotika dan sah menurut aturan perundangan dan hukum yang berlaku;
  • Mendirikan dan menyelenggarakan penanganan rehabilitasi korban penyalah guna narkotika;
  • Mendirikan dan menyelenggarakan penanganan pasca rehabilitasi korban penyalah guna narkotika;
  • Mendirikan dan menyelenggarakan pelatihan dan keterampilan bagi korban penyalah guna narkotika;
  • Mendirikan dan menyelenggarakan pemberdayaan korban penyalah guna narkotika.

 

Yayasan Cipta Wening

Yayasan Cipta Wening Kuningan adalah sebuah wadah aktualisasi kaum muda yang notabene berlatar belakang kultur “kampung”[138] dan “kurang mampu” dengan jenjang pendidikan pas-pasan tetapi mempunyai dinamika problematika yang cukup kompleks, serta keinginan berubah menjadi lebih baik. Yayasan Cipta Wening melahirkan sebuah aktivitas bersama sebagai upaya menggali potensi dan menutup ruang kosong yang ada dalam mengenali potensi diri dari semua pribadi yang tergabung dalam komunitas ini.

Harmonisasi yang terbangun dari heterogenitas komunitas[139], menjadikan Yayasan Cipta Wening menjadi salah satu wadah yang sangat potensial untuk membentuk karakter bagi generasi muda yang terlibat didalamnya sebagai aktualisasi diri dan membangun pribadi mandiri. Beberapa aktivitas sebagai afiliasi permasalahan diatas adalah: Majelis Dzikir; Meditasi Dzikir; Seni Pemberdayaan Diri; Bimbingan Motivasi; Konseling Remaja; Seni Metafisika; Budidaya dan Koleksi Tanaman Obat Asli Indonesia; Pelatihan Keterampilan Remaja; Pembinaan Enterpreneur “jalanan”[140]; Pelatihan Berkebun Tanpa Kimia; Pelatihan Pengobat Tradisional; Rehabilitasi Mental dan Narkoba; Peduli Lingkungan Untuk Masa Depan; dan lain-lain.

Sejarah

Yayasan Cipta Wening Kuningan secara legal mulai berdiri pada hari Jum’at tanggal 30 Agustus 2013. Ini berawal dari sebuah komunitas yang aktif dan peduli serta mencoba memfasilitasi dengan sebuah wadah yang dikenal dengan yayasan terhadap remaja, khususnya mantan pecandu narkoba dan remaja putus kerja serta mereka yang selama ini memang mempunyai persoalan dalam keluarga. Yayasan juga mencoba mewadahi kumpulan pemuda dari berbagai latar belakang kehidupan yang berbeda dengan berbagai permasalahan yang berbeda diwilayah Kecamatan Subang dan sekitarnya, termasuk Kecamatan Rancah yang merupakan bagian dari Kabupaten Ciamis, juga Kecamatan Cikijing yang merupakan bagian dari Kabupaten Majalengka yang mempunyai keinginan bersama untuk sharing berkaitan dengan berbagai persoalan yang dihadapi dalam kehidupan mereka masing-masing.

Dari berbagai persoalan yang dihadapi, sebagaian besar mereka mempunyai persoalan dengan pergaulan, pekerjaan, keluarga yang serba kekurangan, bahkan ada diantara mereka yang sempat terjerumus dalam pergaulan bebas serta penggunaan narkoba, ada pula yang sampai melakukan aborsi dan mengalami ketakutan dalam menghadapi kehidupan yang akan dihadapinya.

Dengan latar belakang Perkos[141] di Daerah Istimewa Yogyakarta yang pernah banyak melintang di beberapa Rumah Singgah Anak Jalanan di Daerah Istimewa Yogyakarta, Pimpinan Yayasan Cipta Wening  Kuningan, Bapak Mukdiana, S.Sos.I. (Kang Iyan) mencoba memberikan sebuah sentuhan holistik terhadap persoalan yang mereka hadapi, dengan mencoba memberikan layanan konseling gratis, Pembinaan Spiritual (Sholat Lima Waktu, Puasa, Shadaqah, Tadarus Al-Qur’an, Dzikir dan Do’a), Pembinaan Mental, Pembinaan Sosial (cara bergaul dan berkomunikasi di masyarakat dan berinteraksi dengan masyarakat). Dengan harapan tentunya seluruh komunitas yang tergabung dalam wadah Yayasan Cipta Wening bisa berinteraksi dengan baik walaupun pernah mengalami masa-masa sulit dimasa lalu.

Legalitas Yayasan

  1. Akta Nomor : 073/30-08-2013,
  2. Notaris : Yayan Sofyan, S.H., M.Kn.,
  3. Terdaftar DINKES : 503/8/01/DIKES-YANKES,
  4. Izin DINKES : 503/8/049/Jamsarkes,
  5. Izin KEJARI : B-01/0.2.22/DSP.5/01/2006,
  6. Rekomendasi MUI : KK.10.08.07/KP.1/ 293/2005,
  7. Rekomendasi DEPAG KUNINGAN: Kd.10.08/BA.00/06/2006,
  8. Anggota ASPETRI : No. 00037/ASP/09/05,
  9. Keterangan Badan Narkotika Kabupaten Kuningan[142]: 043/BNK-KNG/VIII/2008,
  10. Surat Tanda Daftar Organisasi Sosial : No. 062/639/RPS.

Visi dan Misi

Visi

Membantu mengembalikan fitrah generasi muda pada umumnya, khususnya mereka yang pernah terjerumus dalam menggunakan narkoba.[143]

Misi

  • Mencegah seluruh generasi muda dari penyalah gunaan narkoba dan terjerumus dalam penyakit sosial lainnya;
  • Memberikan solusi bagi seluruh generasi muda, khususnya mereka yang pernah terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba, serta penyakit sosial lainnya, menjadi enterpreneur jalanan;
  • Memberikan Pembinaan Mental dan Spiritual sebagai upaya pemberdayaan diri bagi para mantan pecandu narkoba dan sejenisnya, dalam menghadapi persaingan hidup dengan individu dan kelompok lainnya.

 

Klinik Gafari

Profil Singkat

Klinik Gafari adalah klinik pratama swasta yang berlokasi di Jalan Raya Lengkong-Garawangi, Dusun Manis Rt/ Rw 007/003, Desa Lengkong, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan, yang didirikan pada tahun 2010, dipimpin oleh dr. H. Sardjono, M. Kes. Sebelumnya klinik tersebut adalah sebuah tempat praktik pribadi atau balai pengobatan yang hanya melayani pasien rawat jalan saja, namun karena kebutuhan akan pelayanan kesehatan rawat inap yang bersifat  dasar dan diberlakukannya perizinan klinik pratama di Indonesia, maka praktek pribadi dr. H. Sardjono, M. Kes., atau balai pengobatan tersebut  berubah menjadi Klinik  Pratama dengan  nama  Klinik  Gafari.

Klinik Gafari tidak hanya melayani pelayanan rawat jalan saja namun pelayanan rawat inap dan  diagnostik lainnya dapat dilakukan di tempat tersebut. Selain sebagai klinik yang berdiri  sendiri,  Klinik  Gafari  juga  merupakan  klinik  satelit  dari  Rumah Sakit Juanda, sehingga pelayanan kesehatan yang memerlukan rujukan lebih lanjut akan di rujuk ke Rumah Sakit Juanda. Klinik Gafari   adalah Klinik yang mengutamakan  pelayanan,  kebersihan,  dan keramahan petugas sehingga kepuasan pasien (Customer Satisfaction) adalah segala-galanya.

Sebagai sebuah  klinik di kota Kuningan, Klinik Gafari hadir untuk saling melengkapi dan   meningkatkan   kualitas   derajat  kesehatan masyarakat di Kabupaten Kuningan.  Dalam usianya yang telah mencapai  tiga tahun, Klinik Gafari Kuningan terus berbenah dalam berbagai aspek, baik aspek pelayanan medis, manajemen, peralatan kesehatan, sarana dan prasarana yang menunjang dalam bidang pelayanan  kesehatan terhadap pasien.

Visi dan Misi

Visi

Klinik Rawat Inap Pratama Terbaik di Kabupaten Kuningan.

Misi

  • Melayani dengan berpedoman pada Senyum, Sapa, Salam, Sopan dan Santun;
  • Meningkatkan kualitas sumber daya menusia dengan mengedepankan keimanan dan ketaqwaan;
  • Meningkatkan sarana dan prasarana klinik;
  • Meningkatkan hubungan baik dengan sarana kesehatan lain.

 

Keadaan Fisik dan Luas Bangunan

Klinik Gafari dibangun di atas lahan dengan luas ± 150 m2, terdiri atas Bangunan Utama dan Bangunan Ruang Perawatan.

  1. Bangunan Utama terdiri dari :
  • Ruang Tunggu Pasien
  • Ruang Pemeriksaan dan Konsultasi Dokter
  • Ruang Assesment
  • Ruang Konseling
  • Ruang Apotek
  • Ruang Rawat Inap
  • Ruang Tindakan
  • Toilet Pasien
  • Ruang Pick Up Sample Laboratorium
    1. Bangunan Utama ( Fasilitas Tambahan )
      • Mushola
  • Fasilitas dan Pelayanan
    1. Pelayanan Medis
      • Rawat Jalan ( Poli Klinik Umum )
      • Rawat Inap ( 6 Tempat Tidur )
    2. Penunjang Medis
  • Farmasi
  • Laboratorium Sederhana ( Pick Up Sample )
  • Rekam Medik
  • Gizi
    1. Tenaga Medis
  • Dokter Umum
  • Perawat
  • Apoteker & Assisten
  • Administrasi
  • Assesor
  • Konselor

 

C. Pengawasan BNNK Kuningan Terhadap Tempat Rehabilitasi

Sejak tahun 2011, BNN Kabupaten Kuningan sebagai salah satu perwakilan BNN di daerah memiliki tugas menyelenggarakan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika di Kabupaten Kuningan. Dalam pelaksanaan tugas tentunya harus diiringi dengan dukungan dari masyarakat Kabupaten Kuningan agar program dapat berjalan dengan baik.

BNNK Kuningan secara struktural berkedudukan di daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Kepala BNN RI melalui Kepala BNN Provinsi. BNNK Kuningan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol di wilayah Kabupaten Kuningan.

Secara geografis, BNN Kabupaten Kuningan terletak di pusat kota Kabupaten Kuningan, tepatnya di Jalan Aruji Kartawinata, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan. Jarak antara BNNK Kuningan dengan Jalan Siliwangi yang merupakan jalan utama Kabupaten Kuningan kurang dari satu kilometer. Hal ini membuat kantor BNNK Kuningan berada dalam posisi yang sangat strategis.

BNNK Kuningan memiliki sebuah seksi khusus untuk masalah rehabilitasi. Pada tahun 2013 yang lalu, BNNK Kuningan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan untuk membentuk suatu lembaga rehabilitasi resmi di Kabupaten Kuningan, yaitu Rumah Tenjo Laut yang terletak di kaki gunung Ciremai. Selain itu, dalam masalah rehabilitasi, BNNK Kuningan tidak hanya berhenti pada pengelolaan Rumah Tenjo Laut, namun juga bekerja sama dengan sebuah yayasan di Kecamatan Subang, yakni Yayasan Cipta Wening. Selain dengan yayasan, BNNK Kuningan juga menggandeng sebuah klinik di Desa Lengkong, Kecamatan Garawangi, dalam memberikan pelayanan rehabilitasi bagi penyalah guna narkotika, yaitu klinik Gafari.

Upaya-upaya tersebut sejatinya merupakan langkah strategis yang ditempuh oleh BNNK Kuningan dalam mewujudkan Kuningan memulihkan para pecandu narkoba. BNNK Kuningan menyadari bahwa pelaksanaan rehabilitasi tidak cukup hanya dengan pemusatan di satu tempat, namun juga harus melibatkan peran serta masyarakat, yang dalam hal ini diwakili oleh yayasan dan klinik.

Dalam segi pengawasan, BNNK Kuningan memiliki tanggung jawab secara struktur diatas semua tempat rehabilitasi di Kabupaten Kuningan. BNNK Kuningan melalui seksi rehabilitasi nya, selalu memantau seluruh kegiatan rehabilitasi.[144] Hal ini memberikan suatu penjelasan bahwa fungsi pengawasan di seluruh tempat rehabilitasi narkotika di Kabupaten Kuningan berada di bawah tangan BNNK Kuningan. Hal ini pula yang menjadi alasan penyusun menggunakan judul skripsi “Studi di BNN Kabupaten Kuningan”, karena BNNK Kuningan sudah mewakili seluruh tempat rehabilitasi di Kabupaten Kuningan.

Di Kabupaten Kuningan sendiri, setidaknya terdapat tiga lembaga yang melaksanakan fungsi rehabilitasi bagi penyalah guna narkotika, yaitu Yayasan Rumah Tenjo Laut, Yayasan Cipta Wening, dan Klinik Gafari. Ketiga lembaga tersebut berada dalam naungan BNNK Kuningan—maksudnya khusus dalam masalah narkotika, karena Yayasan Cipta Wening dan Klinik Gafari tidak hanya fokus dalam bidang rehabilitasi narkotika. Ketiganya dipantau dan diawasi secara berkala oleh Seksi Rehabilitasi.

  • Hubungan BNNK Kuningan dengan Yayasan Rumah Tenjo Laut

Yayasan Rumah Tenjo Laut memang menjadi yayasan dibawah naungan dan pengawasan BNNK Kuningan dalam bidang rehabilitasi narkotika. Berdasarkan Rekomendasi Bupati Kuningan Nomor: 449/178/PLK tentang Penetapan Pinjam Pakai Tanah Hak Milik Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk UPT Pasca Rehabilitasi Penanggulangan Narkotika pada Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kuningan; dan Rekomendasi Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kuningan Nomor: Srek./107/III/Ka.pm.00.02/2015/BNNK.Kng sebagai lembaga rehabilitasi komponen masyarakat yang bergerak dibidang pelayanan rehabilitasi sosial medis dan psikis, Yayasan Rumah Tenjo Laut didirikan untuk kebutuhan rehabilitasi. Yayasan Rumah Tenjo Laut ditegaskan sebagai sebuah lembaga resmi melalui Akta Notaris No. 40 Tanggal 14 April 2015 tentang Pendirian Lembaga Nomor AHU-0005780.AH.01.04. Tahun 2015 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Rumah Tenjo Laut dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Awal kegiatan Yayasan Rumah Tenjo Laut dimulai tanggal 1 November 2013, Pemerintah Kabupaten Kuningan bekerjasama dengan Deputi Rehabilitasi BNN melaksanakan Program Pascarehabilitasi berupa Rumah Dampingan Tenjo Laut yang berlokasi di Blok Tenjo Laut, Desa Babakan Mulya, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan. Rumah Tenjo Laut melaksanakan berbagai pelatihan-pelatihan vokasional atau keterampilan bagi mantan pecandu berupa kegiatan vokasional Peternakan Sapi, Budidaya Lebah, Pembibitan dan Penanaman Tanaman Keras dan buah-buahan khas dataran tinggi seperti kesemek, Tanaman Sayur-Sayuran dan Tanaman Obat.

Yayasan Rumah Tenjo Laut juga mempunyai sarana dan prasarana yang memadai untuk penanganan rehabilitasi baik rawat jalan maupun rawat inap dengan harapan bisa mendapatkan fasilitas baik melalui program pemerintah maupun swasta demi melayani para pecandu yang belum terlayani oleh lembaga rehabilitasi milik pemerintah baik di Kemensos Maupun milik BNN serta milik swasta.

Bagi BNNK Kuningan, Yayasan Rumah Tenjo Laut diharapkan dapat melakukan optimalisasi generasi anak bangsa Indonesia yang berkomitmen dalam melaksanakan kebijakan nasional mengenai Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika serta melaksanakan program penanganan korban penyalah guna narkotika.

Yayasan Rumah Tenjo Laut merupakan sebuah lembaga resmi yang didirikan atas kerjasama BNNK Kuningan dan Pemda Kabupaten Kuningan, sehingga status hubungan antara BNNK Kuningan dengan Yayasan Rumah Tenjo Laut adalah status bertingkat, dimana BNNK Kuningan membawahi Yayasan Rumah Tenjo Laut. Hal ini dapat dibuktikan dengan aliran sumber dana pelaksanaan yayasan, bahwa untuk  pembiayaan program  rehabilitasi  berasal  dari  DIPA  Anggaran  Direktorat PLRKM Deputi Rehabilitasi BNN RI Tahun Anggaran 2016, melalui Rembuised Claim ke BNNK Kuningan.

Selain itu, seluruh program yang dilaksanakan di Yayasan Rumah Tenjo Laut semuanya merupakan program-program rehabilitasi yang dicanangkan BNN atau merupakan program standar BNN. Yayasan Rumah Tenjo Laut mendapatkan  hasil  jangkauan  dari  tim  Penjangkau  yang  telah  di tugaskan  oleh  BNN  Kabupaten  Kuningan  dalam  suksesi  program rehabilitasi.

  • Hubungan BNNK Kuningan dengan Yayasan Cipta Wening

Yayasan Cipta Wening Kuningan secara legal mulai berdiri pada hari Jum’at tanggal 30 Agustus 2013. Namun pada kenyataannya, Yayasan Cipta Wening sudah berdiri jauh sebelum itu. Cikal bakal Yayasan Cipta Wening sudah dirintis oleh seorang lulusan IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta[145] Fakultas Dakwah, Bapak Mukdiana.[146]

Yayasan Cipta Wening berawal dari sebuah komunitas yang aktif dan peduli serta mencoba memfasilitasi dengan sebuah wadah yang dikenal dengan yayasan terhadap remaja, khususnya mantan pecandu narkoba dan remaja putus kerja serta mereka yang selama ini memang mempunyai persoalan dalam keluarga. Yayasan juga mencoba mewadahi kumpulan pemuda dari berbagai latar belakang kehidupan yang berbeda di wilayah Kecamatan Subang dan sekitarnya, termasuk Kecamatan Rancah yang merupakan bagian dari Kabupaten Ciamis, juga Kecamatan Cikijing yang merupakan bagian dari Kabupaten Majalengka yang mempunyai keinginan bersama untuk sharing berkaitan dengan berbagai persoalan yang dihadapi dalam kehidupan klien masing-masing.

Lahirnya Yayasan Cipta Wening memang tidak terfokus untuk rehabilitasi narkotika. Yayasan ini juga menerima pelayanan lain, seperti masalah AIDS, mantan PSK (Pekerja Seks Komersial), dan yang terbaru, Yayasan Cipta Wening juga sedang giat mempelajari fenomena LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) yang ternyata juga banyak di Kabupaten Kuningan.[147] Dari berbagai persoalan yang dihadapi, sebagian besar klien mempunyai persoalan dengan pergaulan, pekerjaan, keluarga yang serba kekurangan, bahkan ada diantara mereka yang sempat terjerumus dalam pergaulan bebas dan seks bebas serta penggunaan narkoba bahkan sampai melakukan aborsi dan mengalami “ketakutan” dalam menghadapi kehidupan yang akan dihadapinya.

Yayasan Cipta Wening menutup ruang kosong yang ada pada generasi muda (termasuk didalamnya para pecandu narkoba, mantan pecandu narkoba, remaja putus sekolah dan remaja putus kerja), dengan menggali segala potensi diri pada setiap pribadi menjadi generasi mandiri. Menciptakan sebuah wadah eksplorasi bagi kaum muda, dengan berbagai latar belakang potensi menjadi sebuah aktualisasi yang mempunyai manfaat bagi mereka, keluarga dan bangsa. Selain itu, yayasan membantu mengembalikan “fitrah” generasi muda pada umumnya, khususnya mereka yang pernah “terjerumus” dalam menggunakan narkoba.

Yayasan Cipta Wening sudah melakukan aktivitas rehabilitasi narkotika jauh sebelum adanya BNNK Kuningan. Dana yang digunakan lebih banyak menggunakan swadaya masyarakat. Sehingga, program-program yang dilaksanakan oleh Yayasan Cipta Wening dalam bidang rehabilitasi narkotika berbeda dengan program yang ada dan menjadi standar di BNN. Hal ini yang kemudian menjadi perdebatan panjang antara BNNK Kuningan dengan Yayasan Cipta Wening. Di satu sisi, Yayasan Cipta Wening dituntut untuk melakukan program standar yang dikehendaki BNN, namun disisi yang lain, Yayasan Cipta Wening ingin mempertahankan tradisi program yang sudah berkembang selama belasan tahun dari sejak tahun 90-an. Dan tak ayal, program-program yang dikembangkan Yayasan Cipta Wening dianggap mampu memberikan efek positif bagi para penyalah guna atau pecandu narkotika.[148]

Maka dari itu, konsekuensi dari masalah diatas, hubungan antara BNNK Kuningan dengan Yayasan Cipta Wening hanya sebatas mitra. BNNK Kuningan ikut menggandeng Yayasan Cipta Wening untuk melakukan fasilitas rehabilitasi narkotika karena dianggap memiliki posisi yang strategis. Dari segi tempat, Yayasan Cipta Wening berada di paling ujung selatan Kabupaten Kuningan, membutuhkan waktu hampir dua jam dari pusat kota Kuningan. Sehingga wajar, BNNK Kuningan melihat suatu potensi yang dimiliki Yayasan Cipta Wening untuk melakukan rehabilitasi narkotika bagi masyarakat yang berada jauh dari kota dan jauh dari tempat yang dijangkau BNNK Kuningan.

Hubungan mitra ini tentu akan memiliki suatu konsekuensi lain, dimana Yayasan Cipta Wening diberikan kebebasan untuk melakukan program nya sendiri, tanpa harus mengikuti program yang dijadikan rujukan di BNN. Namun diakhir tahun, pelaporannya harus tetap menggunakan format BNN.[149]

Dilihat dari segi dana pun, Yayasan Cipta Wening tidak selalu mendapatkan dana bantuan dari BNNK Kuningan. Kegiatan dan aktivitas yang dilakukan lebih banyak menggunakan biaya yayasan yang didapat dari swadaya masyarakat. Sehingga pada akhirnya, Bapak Mukdiana menyampaikan kepada penyusun bahwa Yayasan Cipta Wening merasakan kerja sama yang dilakukan dengan BNNK Kuningan tidak memberikan efek positif yang lebih dari segi pelaksanaan pengembangan yayasan.

  • Hubungan BNNK Kuningan dengan Klinik Gafari

Klinik Gafari didirikan pada tahun 2010, yang dipimpin oleh dr. H. Sardjono, M.Kes. Sebelumnya, klinik tersebut adalah sebuah tempat praktek pribadi atau balai pengobatan yang hanya melayani pasien rawat jalan saja, namun karena kebutuhan akan pelayanan kesehatan rawat inap yang bersifat dasar dan diberlakukannya perizinan klinik pratama di Indonesia, maka praktek pribadi dr. H. Sardjono, M. Kes. atau balai pengobatan tersebut berubah menjadi Klinik Pratama dengan nama Klinik Gafari. Klinik Gafari tidak hanya melayani pelayanan rawat jalan saja namun pelayanan rawat inap dan penunjang diagnostik lainnya dapat dilakukan disini. Selain sebagai klinik yang berdiri sendiri, Klinik Gafari juga merupakan klinik satelit dari Rumah Sakit Juanda, sehingga pelayanan kesehatan yang memerlukan rujukan lebih lanjut akan di rujuk ke Rumah Sakit Juanda, yang berlokasi di Kecamatan Kuningan.

Klinik Gafari adalah klinik yang mengutamakan pelayanan, kebersihan, dan keramahan petugas sehingga kepuasan pasien (Customer Satisfaction) adalah segala-galanya. Sebagai sebuah klinik di kota Kuningan, Klinik Gafari hadir untuk saling melengkapi dan meningkatkan kualitas derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Kuningan.

Klinik Gafari juga merupakan klinik swasta pertama di Kuningan yang memberi pelayanan rehabilitasi medis bagi pasien penyalah guna NAPZA. Sebelumnya, tahun 2014 Klinik Gafari pernah bekerjasama dengan yayasan rehabilitasi sosial dalam bidang pelayanan kesehatan untuk pasien penyalah guna NAPZA. Namun pada tahun 2015 presiden Jokowi mencanangkan program “Rehabilitasi 100 Ribu Penyalah Guna Narkoba” kepada Badan Narkotika Nasional, maka dari itu Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kuningan menunjuk dan mengajukan langsung Klinik Gafari untuk menjadi tempat layanan rehabilitasi medis komponen masyarakat. Setelah melalui proses pertimbangan dan penilaian, Klinik Gafari resmi bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional untuk pelayanan rehabilitasi medis komponen masyarakat pada April 2015.

Kerjasama yang dilakukan antara BNNK Kuningan dan Klinik Gafari menjelaskan suatu hubungan mitra diantara keduanya. Namun begitu, kemitraan Klinik Gafari memiliki perbedaan dengan Yayasan Cipta Wening. Klinik Gafari sepenuhnya menggunakan program BNN sebagai rujukan utama. Sebagai sebuah klinik kesehatan, tentu Klinik Gafari mengutamakan program standar bagi pelayanan rehabilitasi narkotika, berbeda dengan Yayasan Cipta Wening yang memiliki program mandiri yang sudah berlangsung sejak belasan tahun.

 

~~~~~~~~~~~~~~~

Ditulis oleh : Idik Saeful Bahri

(idikms@gmail.com)

~~~~~~~~~~~~~~~

 

_____________

[123] Untuk memahami kaitan antara krisis ekonomi dengan pertumbuhan narkotika, bisa dilihat secara rinci dalam sejarah krisis moneter Orde Baru.

[124] Pada saat itu RI dipimpin oleh Presiden Abdurahman Wahid.

[125] Ex-officio adalah jabatan seseorang pada lembaga tertentu karena tugas dan kewenangannya pada lembaga lain.

[126] BNP merupakan singkatan dari Badan Narkotika Provinsi.

[127] BNK merupakan singkatan dari Badan Narkotika Kabupaten/Kota.

[128] Prekursor adalah zat atau bahan pemula yang dapat digunakan untuk pembuatan narkotika dan psikotropika, prekursor berguna untuk industri farmasi, pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan pelayanan kesehatan. Prekursor tersebut jika di Indonesia peredarannya diawasi oleh pemerintah dari terjadinya penyimpangan. Prekursor hanya boleh di ekspor oleh ekportir tertentu dan diimpor oleh importir tertentu setelah diberikan rekomendasi oleh POLRI  dan BNN. Sedangkan untuk industri dapat dilakukan ekspor-impor setelah mendapatkan rekomendasi dari Industri  Agro dan Kimia (IAK).

[129] P4GN adalah singkatan dari Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika.

[130] BNNP merupakan singkatan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi.

[131] Data ini diambil langsung dari database BNN Kabupaten Kuningan.

[132] Penelitian penyusun dalam penulisan skripsi ini telah banyak dibantu oleh Bapak Asep selaku Kepala Seksi Rehabilitasi BNNK Kuningan.

[133] Penyuluh disini adalah orang-orang yang aktif dalam mengampanyekan gerakan anti narkotika melalui penyuluhan, seminar, workshop, dan lain sebagainya.

[134] Orang-orang yang tugasnya melayani pimpinan.

[135] Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Bapak Asep selaku Kepala Seksi Rehabilitasi BNNK Kuningan.

[136] Harus dipahami disini bahwa terdapat perbedaan mendasar antara BNK dan BNNK (juga antara BNP dan BNNP). Setidaknya penyusun dapat memberikan dua gambaran yaitu: (1) BNNK memiliki status lebih tinggi dari BNK. Begitupun BNNP lebih tinggi dari BNP; (2)BNK hanya berfungsi sebagai lembaga pencegahan, melalui himbauan, sosialisasi kepada masyarakat, sehingga penindakan penyalahgunaan narkotika akan sulit. Namun jika sudah BNNK, maka konsep kepemimpinannya akan berubah, dengan struktur intruksinya termasuk juga dari pihak kepolisian (dapat melakukan penindakan).

[137] Penindakan yang dimaksud merupakan penindakan atas dasar izin dari pihak kepolisian.

[138] Letak geografis dari Yayasan Cipta Wening memang berada di ujung Kabupaten Kuningan paling selatan. Dari segi akses transportasi juga sangat sulit jika di tempuh dari pusat kota Kuningan.

[139] Terdiri dari guru, siswa, santri, pemuda putus sekolah, pemuda putus kerja, buruh, karyawan, pecandu narkotika, preman terminal, dan lain-lain.

[140] Dalam pengamatan penyusun, istilah ini lahir karena memang klien atau pasien yang sering ditampung di Yayasan Cipta Wening berasal dari kehidupan jalanan yang keras.

[141] Perkos merupakan singkatan dari Pekerja dan Aktivis Sosial.

[142] Keterangan ini lahir disaat lembaga narkotika di Kuningan masih berstatus BNK, belum menjadi BNNK.

[143] Menutup ruang kosong yang ada pada generasi muda (termasuk didalamnya para pecandu narkoba, mantan pecandu narkoba, remaja putus sekolah dan remaja putus kerja) , dengan menggali segala potensi diri pada setiap pribadi menjadi generasi mandiri. Menciptakan sebuah wadah eksplorasi bagi kaum muda, dengan berbagai latar belakang potensi menjadi sebuah aktualisasi yang mempunyai manfaat bagi mereka , keluarga, dan bangsa.

[144] Pernyataan ini disampaikan oleh Bapak Asep selaku Kepala Seksi Rehabilitasi BNNK Kuningan, pada tanggal 4 November 2016 di gedung BNNK Kuningan.

[145] Sekarang menjadi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

[146] Pernyataan ini disampaikan oleh Bapak Mukdiana selaku Ketua Yayasan Cipta Wening, pada tanggal 7 November 2016 di Yayasan Cipta Wening.

[147] Ibid.

[148] Ibid.

[149] Ibid.