A. Sifat Penelitian

Penelitian berjudul “Perlindungan Upah Bagi Pekerja Badan Usaha Milik Desa ditinjau dari Hukum Ketenagakerjaan (Studi Kasus BUM Desa X)” merupakan penelitian yang bersifat deskriptif dengan pendekatan normatif-empiris. Penelitian deskriptif adalah penelitian yang bertujuan untuk menata dan mengklasifikasi gejala-gejala yang akan digambarkan dengan sebanyak mungkin diusahakan mencapai kesempurnaan atas dasar bangunan permasalahan penelitian.[1] Pendekatan normatif merupakan penelitian yang dilakukan dengan studi pustaka yang merujuk kepada teori-teori maupun peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlindungan upah bagi pekerja, khususnya di Badan Usaha Milik Desa. Adapun pendekatan empiris merupakan penelitian yang bertitik tolak dari permasalahan dengan terjun langsung melihat realitas/kenyataan yang terjadi di lapangan, kemudian menganalisis dan menghubungkannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[2]

 

B. Jenis Penelitian

Penelitian ini menggunakan 2 (dua) jenis penelitian, yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.

Penelitian Kepustakaan (Library Research)

Penelitian kepustakaan merupakan penelitian yang dilakukan dengan cara mengumpulkan, mempelajari, dan menganalisis data tertulis untuk mendapatkan data sekunder.[3]

  • Jenis Data

Data sekunder terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat,[4] sementara bahan hukum sekunder yaitu bahan yang memberikan penjelasan mengenai hukum primer,[5] dalam hal ini meliputi:

  • Bahan Hukum Primer

Bahan hukum primer merupakan bahan atau ketentuan yang mengikat permasalahan yang diteliti.[6] Bahan hukum primer yang menjadi sumber penulisan hukum penulis antara lain:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945 (Perubahan Keempat, ditetapkan di Jakarta pada 10 Agustus 2002).
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(Diumumkan dengan Maklumat 30 April 1847, Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23).
  3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Diundangkan di Jakarta pada 25 Maret 2003, dalam Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279).
  4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Diundangkan di Jakarta pada 4 Juli 2008, dalam Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866).
  5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa(Diundangkan di Jakarta pada 15 Januari 2014, dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495).
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa(Diundangkan di Jakarta pada 3 Juni 2014, dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539).
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan(Diundangkan di Jakarta pada 23 Oktober 2015, dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5747).
  8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum(Diundangkan di Jakarta pada 18 Oktober 2013, dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1239).
  9. Peraturan Menteri DesaNomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Diundangkan di Jakarta pada 18 Februari 2015, dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296).
  10. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah(Diundangkan di Jakarta pada 21 Maret 2017, dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 441).
  • Bahan Hukum Sekunder

Bahan hukum sekunder merupakan bahan-bahan yang erat hubungannya dengan bahan hukum primer serta memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer.[7] Bahan ini diperoleh dari buku-buku, makalah-makalah, jurnal, hasil penelitian, dan artikel-artikel terkait dengan permasalahan yang diteliti yaitu mengenai perlindungan upah dan pekerja di Badan Usaha Milik Desa.

  • Bahan Hukum Tersier

Bahan hukum tersier yaitu bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder.[8] Bahan hukum tersier yang penulis gunakan dalam penelitian ini mencakup Kamus Besar Bahasa Indonesia, informasi atau berita dari media cetak dan media elektronik.

  • Cara Memperoleh Data

Penelitian kepustakaan ini dilakukan dengan metode studi dokumen yaitu melalui penelusuran terhadap dokumen-dokumen atau himpunan peraturan perundang-undangan serta menggunakan media elektronik/internet untuk mendapatkan dan mengumpulkan data yang dibutuhkan. Penulis juga melakukan penelitian di Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dan Perpustakaan Pusat Universitas Gadjah Mada.

Penelitian Lapangan (Field Research)

Penelitian lapangan adalah penelitian yang dilakukan dengan mengadakan pengamatan secara langsung dengan mendasarkan pada fakta-fakta yang terjadi di lokasi penelitian.[9] Demi memperoleh data tersebut, terlebih dahulu penulis akan memaparkan mengenai jenis data, lokasi penelitian, dan subjek penelitian.

  • Jenis Data

Data yang digunakan untuk penelitian lapangan ini adalah data primer. Data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari responden dan narasumber yang dipilih dan dianggap mengetahui masalah yang diteliti.[10]

  • Lokasi Penelitian

Lokasi pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan di Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) X yang beralamat di Desa Y, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Penulis tertarik menjadikan BUM Desa X sebagai lokasi penelitian karena BUM Desa ini merupakan salah satu yang terbesar di Indonesia dengan memiliki setidaknya 77 orang pekerja serta memiliki pendapatan atau omzet hingga milyaran rupiah per tahun, sebagaimana telah penulis jabarkan dalam latar belakang di atas.

  • Teknik Pengambilan Sampel

Pengambilan sampel adalah proses memilih bagian yang merefleksikan sebuah populasi. Pengambilan sampel dalam penelitian ini menggunakan teknik probability sampling dimana maksudnya adalah setiap individu (atau satuan-satuan lain) memiliki peluang yang sama untuk dipilih sebagai sampel. Istilah lainnya, pemilihan dilakukan secara acak (random). Penarikan secara acak ini memungkinkan penelitian melakukan observasi yang relatif terbatas untuk kemudian membuat generalisasi atas populasi yang lebih luas.[11]

Cara pengambilan sampel adalah dengan menggunakan pendekatan simple random sampling yaitu pengambilan sampel dengan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap unit populasi untuk terpilih sebagai sampel. Setiap unit populasi diberi nomor, dan sampel yang diinginkan ditarik secara random dengan menggunakan tabel bilangan random, dengan cara undian, ataupun dengan menggunakan jasa komputer.[12] Sampel yang diambil harus memuat kriteria sebagai berikut:

  • pekerja BUM Desa X yang memiliki masa kontrak kerja selama minimal 1 (satu) tahun;
  • sudah bekerja minimal 1 (satu) tahun;
  • bekerja berdasarkan perjanjian kerjatertulis maupun secara lisan;
  • bekerja di salah satu unit usaha BUM DesaX;
  • tidak mendapatkan pemberian upah

Berdasarkan jumlah total 77 orang pekerja di BUM Desa X, penulis mengambil sampel sebanyak 6 (enam) pekerja, yang dibagi masing-masing 1 (satu) orang pekerja dari 6 (enam) unit usaha BUM Desa, yaitu UJPL, Kampoeng Mataraman, Co-working Space, Swadesa, Agro, dan Akademi Komunitas.

 

Subjek Penelitian

Subjek dalam penelitian ini terdiri dari:

  • Responden

Para responden dalam penelitian ini diambil dari beberapa pihak, yaitu:

  1. Berdasarkan jumlah pekerjadi BUM Desa X sebanyak 77 pekerja, sekitar 6 pekerja di BUM Desa yang memenuhi kriteria dijadikan sampel penelitian.
  2. Pejabat atau pengurusdi BUM Desa X.
  • Narasumber

Narasumber yaitu orang-orang yang bertugas dan berhubungan dengan penelitian ini serta memiliki pengetahuan khusus pada bidang dan jabatan tertentu, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan upah bagi pekerja di Badan Usaha Milik Desa. Pihak yang menjadi narasumber dalam penelitian ini adalah pejabat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta di bagian seksi pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja.

 

Cara Memperoleh Data

Metode dalam penelitian lapangan yang digunakan untuk memperoleh data primer yaitu wawancara (interview) kepada responden dan narasumber dengan mengajukan pertanyaan yang bersifat terbuka dan hanya memuat garis-garis besar saja,[13] sehingga tidak menutup kemungkinan diajukan pertanyaan-pertanyaan lain yang masih berkaitan dengan masalah yang diteliti.

  • Alat Pengumpul Data

Alat pengumpul data yang relevan dengan permasalahan yang penulis teliti adalah menggunakan pedoman wawancara, yaitu suatu daftar yang telah dipersiapkan sebelumnya yang memuat pertanyaan yang diajukan secara lisan kepada responden dan narasumber yang bertujuan untuk menghindari terlewatinya pertanyaan-pertanyaan yang harus diajukan.[14]

 

C. Jalannya Penelitian

Jalannya penelitian merupakan langkah-langkah yang dilakukan oleh penulis dalam melakukan penelitian.

  1. Tahap Persiapan

Tahap persiapan ini dimulai dengan kegiatan pra penelitian yang meliputi observasi awal untuk perumusan masalah, pengumpulan dan pemilikan bahan kepustakaan serta studi awal terhadap bahan kepustakaan tersebut. Selain itu dilanjutkan dengan pengajuan usulan kepada dosen pembimbing tesis beserta proses konsultasi untuk membuat perbaikan dan penyempurnaan proposal penelitian. Kegiatan selanjutnya yaitu pra penelitian dengan mempersiapkan pedoman wawancara dan menyusun instrumen penelitian serta pengurusan ijin penelitian.

  1. Tahap Pelaksanaan

Tahap pelaksanaan ini dilakukan dalam 2 (dua) tahap, yaitu:

  • Pelaksaan penelitian kepustakaan

Penelitian kepustakan dilakukan dengan pengumpulan dan pengkajian terhadap hukum primer, sekunder dan tersier yang berkaitan dengan masalah penelitian.

  • Pelaksanaan penelitian lapangan

Penelitian lapangan dilakukan untuk melengkapi data sekunder yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan. Penelitian ini dilakukan dengan pedoman wawancara terhadap responden dan narasumber yang telah ditentukan.

  1. Tahap Analisis Data

Tahap ini merupakan tahap yang penting dalam suatu penelitian. Data yang diperoleh pada penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan pada tahapan ini dianalisis sesuai dengan permasalahannya.

  1. Tahap Penyelesaian

Tahap penyelesaian dilakukan kegiatan berupa evaluasi hasil penelitian dengan melakukan analisis data yang hasilnya disusun dalam bentuk tesis. Laporan hasil penelitian selanjutnya diserahkan kepada dosen pembimbing untuk dikoreksi dan dikonsultasikan lebih lanjut dalam rangka untuk perbaikan dan penyempurnaan.

 

D. Analisis Data Penelitian

Analisis data adalah proses mengorganisasikan dan mengurutkan data ke dalam pola, kategori, dan satuan uraian dasar.[15] Data yang telah dikumpulkan baik dari penelitian kepustakaan maupun penelitian lapangan dianalisis secara kualitatif, yaitu melalui langkah-langkah sebagai berikut:

  1. data yang diperoleh dari penelitian lapangan diseleksi menurut kualitas dan kebenarannya;
  2. data yang sudah diseleksi selanjutnya dikelompokkan secara sistematis;
  3. data yang sudah diseleksi dan dikelompokkan tersebut kemudian dikaji dan dihubungkan dengan teori-teori yang didapat dari penelitian kepustakaan;
  4. ditarik kesimpulan untuk menjawab permasalahan dalam penelitian hukum ini.

Hasil analisis data disampaikan secara deskriptif, yaitu dengan cara memaparkan dan menerangkan data yang diperoleh melalui studi pustaka maupun hasil penelitian lapangan secara sistematis untuk kemudian ditarik kesimpulan yang jelas dan menjawab permasalahan sebagaimana keadaan yang sebenarnya.[16]

 

~~~~~~~~~~~~~~~

Ditulis oleh : Idik Saeful Bahri

(idikms@gmail.com)

~~~~~~~~~~~~~~~

 

_____________

[1] Maria SW. Sumardjono, 2014, Metodologi Penelitian Ilmu Hukum, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, hlm. 7.

[2] “Metode Penelitian Hukum Empiris dan Normatif”, https://idtesis.com/metode-penelitian-hukum-empiris-dan-normatif/, diakses pada tanggal 21 Oktober 2019, pukul 17:28.

[3] “Pengertian Studi Kepustakaan”, https://www.transiskom.com/2016/03/pengertian-studi-kepustakaan.html, diakses pada tanggal 20 Oktober 2019, pukul 17:30.

[4] Soedjono Soekanto dan Sri Pamudji, 2007, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, hlm. 13.

[5] Ibid.

[6] Soedjono Soekanto, 1984, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, hlm. 52.

[7] Ronny Hanityo Sumitro, 1985, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, hlm. 25.

[8] Ibid.

[9] Ibid., hlm. 92.

[10] “Data Primer dan Sekunder”, http://datariset.com/olahdata/detail/data-primer-dan-sekunder, diakses pada tanggal 20 Oktober 2019, pukul 17:32.

[11] Maria SW. Sumardjono, Op.Cit., hlm. 20.

[12] “Teknik Pengambilan Sampel”, https://salamadian.com/teknik-pengambilan-sampel-sampling/, diakses pada tanggal 20 Oktober 2019, pukul 17:33.

[13] “Teknik Wawancara”, http://sosiologis.com/teknik-wawancara, diakses pada tanggal 20 Oktober 2019, pukul 17:36.

[14] “Teknik Pengumpulan Data Wawancara”, http://www.karyatulisku.com/2016/04/teknik-pengumpulan-data-wawancara.html, diakses pada tanggal 20 Oktober 2019, pukul 17:37.

[15] “Pengertian Analisis Data dan Tujuannya”, http://www.pengertianku.net/2015/09/pengertian-analisis-data-dan-tujuannya.html, diakses pada tanggal 20 Oktober 2019, pukul 17:38.

[16] Ibid.