Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan perubahan Undang-Undang TNI agar perwira aktif TNI dapat bertugas di kementerian/lembaga. Menurut Luhut, jika itu terwujud, tidak ada lagi perwira-perwira tinggi TNI AD yang mengisi jabatan-jabatan tak perlu sehingga kerja TNI AD semakin efisien.[1]

Begitu headline berita yang sekarang sedang menjadi sorotan publik. Pak Luhut ini beranggapan, bahwa solusi penumpukan perwira di tubuh TNI adalah dengan mengalihkan mereka ke sektor sipil. Aneh kan?

Pak Luhut yang terhormat, itu bukan solusi. Tapi justru malah bisa jadi senjata makan tuan.

Bapak mungkin lupa, pencabutan hak militer untuk terlibat aktif di lingkungan sipil itu merupakan buah hasil dari perjuangan reformasi. Saat wacana ini digaungkan kembali, tentu akan kontra-produktif karena hanya akan membuat gaduh di masyarakat. Apa yang telah ada ini sudah menjadi kehendak rakyat, tak perlu lah di otak-atik lagi.

Adapun menumpuknya jumlah perwira di lingkungan TNI ini, bisa saya berikan beberapa solusi kecil, misalnya:

  1. Batasi jumlah rekrutmen TNI;
  2. Pensiunkan dini perwira-perwira yang masih aktif sekarang;
  3. Revisi UU dan ubah batas waktu pensiun agar lebih cepat;
  4. Persulit kenaikan pangkat.

Nah kayak gini lah contoh solusi yang diharapkan, pak. Bukan malah ngasih jabatan di institusi sipil. Aneh-aneh saja.

Lagian rakyat sipil yang numpuk juga jumlahnya jauh lebih besar, pak. Kami-kami yang sipil juga butuh.

 

~~~~~~~~~~~~~~~~

Oleh : Idik Saeful Bahri

(idikms@gmail.com)

~~~~~~~~~~~~~~~~

_______________

[1] Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2022/08/06/14125021/luhut-usul-perwira-aktif-tni-bisa-menjabat-di-kementerian-lembaga