Menteri Koordinator (Menko) Politik dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengatakan, perlu ada pembenahan di Polri agar terjadi kesatuan sebagai sebuah institusi pemerintah di bidang keamanan. Apalagi bukan rahasia jika ada kelompok-kelompok di internal Polri yang akhirnya membuat Polri tidak sinergis.[1]
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dalam YouTube Akbar Faisal, Rabu (17/8/2022). Dalam keterangannya, Mahfud mengatakan ia mendengar adanya usulan agar Polri berada di bawah Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, hingga Kemenkumham.[2]
Usulan semacam ini jelas sah-sah saja dalam negara demokrasi, apalagi melihat perkembangan institusi Polri yang akhir-akhir ini sering disorot media karena tersandung beberapa kasus besar. Perombakan total institusi kepolisian mutlak diperlukan untuk kembali memberikan rasa kepercayaan masyarakat terhadap institusi tersebut.
Mengomentari permasalahan ini, saya pribadi cenderung mendukung pemindahan kedudukan Polri dibawah kementerian, misalnya dibawah Kemenkumham ataupun dibawah Kemendagri. Hal ini akan seperti TNI yang sekarang secara kelembagaan dibawah Kementerian Pertahanan. Walaupun memang, posisi TNI dibawah Kementerian Pertahanan ini hanya sebatas kepentingan anggaran, karena dalam praktiknya, pelantikan Panglima TNI tetap dilakukan oleh Presiden, namun setidaknya kementerian bisa mengontrol dan mengawasi kinerja militer.
Hal yang sama saya gambarkan demikian. Polri berada dalam pengawasan dan kontrol kementerian dalam hal anggaran dan beberapa hal lainnya, namun dalam teknis pelantikan Kapolri tetap dilakukan oleh Presiden, dan Kapolri—sebagaimana juga Panglima TNI, melakukan pelaporan kondisi langsung kepada Presiden.
Usulan semacam ini tentu tidak bulat, ada beberapa pihak yang kontra terhadap gagasan ini. Misalnya Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Syarifuddin Sudding menilai usulan agar Polri berada di bawah Kementerian tidak tepat digulirkan. Menurutnya, usulan tersebut dapat memunculkan potensi goyahnya independen kepolisian dalam bertugas.[3]
Kontra gagasan dari anggota DPR ini dalam pandangan saya, tidak sepenuhnya benar. Faktanya, posisi kepolisian sekarang juga tidak independen. Ia berada dalam lingkaran kekuasaan eksekutif, berada dibawah kekuasaan Presiden. Memindahkan Polri menjadi bagian dibawah kementerian tidak lantas menambah goyah independensi kepolisian. Hal ini tentu berbeda dengan kasus KPK misalnya. Dimana sebelumnya KPK diletakkan sebagai Lembaga Independen (LI), namun melalui revisi UU KPK pada tahun 2019, KPK secara lembaga berada di bawah Presiden. Ini jelas memunculkan potensi goyahnya independensi institusi KPK.
Lain dengan kepolisian, dimana sekarang memang dibawah presiden, jika lantas nanti dipindahkan menjadi dibawah kementerian, itu tidak akan mengubah pola independensi kepolisian, karena kementerian sendiri berada dibawah Presiden.
Lagi pula, dalam sistem trias politica, Polri sebagai penegak hukum memang harus ada dalam lingkungan eksekutif. Sehingga pemindahan Polri dibawah Presiden menjadi Polri dibawah kementerian masih dalam koridor yang sama. Beda lagi jika Polri dijadikan Lembaga Independen, atau jika dipindahkan menjadi dibawah parlemen atau dibawah yudikatif, baru itu akan menjadi problem besar.
Hal positif jika Polri dibawah kementerian, salah satunya, jika petinggi Polri tersangkut kasus-kasus besar, maka Menteri (yang memiliki background hukum, tidak sebagaimana Presiden) bisa mengambil alih dan menegakkan hukum terhadap para petinggi Polri tersebut. Sebut saja misalnya Prof. Mahfud sebagai Menkopolhukam. Bayangkan, jika Polri berada dibawah kemneterian, dan menteri yang bersangkutan adalah seorang ahli hukum seperti Prof. Mahfud, saya meyakini, kasus penembakan brigadir yang booming sekarang ini akan dituntaskan secara ringkas, dan puluhan atau bahkan ratusan oknum akan dipecat bahkan diseret dimuka hukum dengan dalih menghalang-halangi penyidikan.
Saya paham betul, bagaimana orang seperti Prof. Mahfud sangat kesal dengan peristiwa yang ada. Namun apa daya, beliau tidak bisa berbuat banyak. Itu alasan kenapa Prof. Mahfud hanya bersuara lantang saja, tidak melakukan tindakan administratif sebagai seorang menteri. Walau memang kita akui, lantangnya Prof. Mahfud dalam kasus yang sekarang ramai dibicarakan orang itu memberikan implikasi positif terhadap penegakan hukumnya.
Jadi jika ditanya, setujukah jika Polri dibawah kementerian? Jawaban saya setuju, dengan beberapa alasan sebagaimana telah diuraikan diatas..
Namun jika ditanya setujukah jika Polri berada dibawah Kejaksaan? Baru saya bilang tidak setuju. Karena saya pribadi menyarankan agar Kejaksaan ini menjadi Lembaga Independen diluar kekuasaan eksekutif, sebagaimana pernah digaungkan oleh beberapa pihak seperti Prof. Yusril Ihza Mahendra, dan beberapa akademisi yang lain.
Atau bisa juga, Polri ini dikembalikan lagi kedalam marga militer. Walaupun saya agak kurang setuju, karena itu artinya urusan-urusan sipil akan kembali diatur oleh lembaga yang berada dalam naungan militer. Namun apabila ada aturan tegas bahwa urusan sipil ini murni dilakukan oleh Polri dan bukan oleh satuan militer yang lain, itu masih bisa diterima. Tentu nanti akan berimplikasi anggota Polisi dikategorikan sebagai militer dan jika melakukan tindak pidana, prosesnya akan menggunakan sistem peradilan militer.
Apapun itu, apapun kebijakannya kelak, bagi saya, melihat perkembangan institusi Polri akhir-akhir ini, revisi UU Kepolisian menjadi penting dilakukan. Kita sebagai rakyat, harus mendukung usulan perombakan yang tujuannya demi kebaikan Indonesia. Sekian.
~~~~~~~~~~~
Ditulis oleh : Idik Saeful Bahri
~~~~~~~~~~~
_____________
[1] Dikutip dari : https://www.kompas.tv/article/320210/mahfud-md-ada-usul-polri-di-bawah-kejaksaan-agung-kemendagri-atau-kemenkumham
[2] Ibid.
[3] Dikutip dari : https://nasional.kompas.com/read/2022/01/03/21103521/usulan-polri-di-bawah-kementerian-anggota-dpr-itu-sangat-tidak-tepat