TUGAS 1

Kasus :

Anggun Permata adalah seorang gadis Solo bekewarganegaraan Indonesia yang berusia 16 tahun, beragama Islam. Di sela-sela waktunya mengikuti studi di bangku SMA, Anggun Permata juga bekerja sebagai penjual Batik merk Kadutan di Pasar Beteng, Solo.

Pada suatu kesempatan ketika ia sedang berjualan, datanglah seorang pengunjung laki-laki bernama Robin van Persie yang merupakan warga negara Belanda, namun saat ini memegang Kartu Ijin Tinggal Sementara di Denpasar dengan sponsor PT. Gunung Bukit, dia beragama Kristen Protestan.

Pertemuan tersebut ternyata berlanjut dalam hubungan asmara. Kedua pasangan tersebut kemudian berniat melangsungkan perkawinan di Jimbaran-Bali.

Sebelum melangsungkan proses pernikahan, keduanya datang kepada saudara yang merupakan lawyer terkenal di Bali, dan meminta legal opinion.

Rumusan Masalah :

  1. Apakah kasus tersebut bagian dari Hukum Perdata Internasional?
  2. Bagaimana penetapan keberlakuan hukum dalam kasus tersebut?[1]

 

Tugas :

Buatlah legal opinion atas kasus tersebut, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Diketik menggunakan font Times New Roman ukuran 12, spasi 1,5;
  2. Konsep pembuatannya mohon mengikuti sistematika dibawah ini:
  3. Latar Belakang[2]
  4. Rumusan Masalah[3]
  5. Dasar Hukum[4]
  6. Analisis[5]
  7. Kesimpulan[6]
  8. Saran[7]
  9. dibuat minimal 8 halaman;
  10. berikan analisis yang logis, argumentatif, sesuai dengan kaidah-kaidah hukum, teori-teori hukum, asas-asas hukum, serta norma peraturan perundang-undangan yang berlaku (hukum positif Indonesia);

 

[1] Pertanyaan tersebut bermakna, hukum mana yang akan diberlakukan jika pernikahan tersebut tetap dilangsungkan. Termasuk juga bagaimana status keagamaan dari masing-masing pihak, dan hal-hal lainnya yang relevan untuk diberikan opini hukum.

[2] Sampaikan alur kasus sesuai soal diatas. Jika ada hal-hal lain yang tidak tercantum didalam soal dan dianggap penting, saudara bisa memberikan imajinasi lainnya selama itu relevan dengan soal tersebut.

[3] Untuk rumusan masalah, samakan dengan rumusan masalah yang telah diberikan dosen. Saudara boleh mengganti kalimat dari pertanyaan tersebut, sejauh itu tidak merusak substansi. Bahkan saudara bisa menambahkan pertanyaan lain yang saudara anggap penting, itu akan sangat dihargai.

[4] Cari semua dasar hukum yang relevan dalam kasus tersebut, baik dari tingkat UU, PP, Perpres, Permen, dan aturan-aturan teknis lainnya. Semakin lengkap aturan hukum yang saudara temukan, semakin bagus opini hukum yang saudara buat.

[5] Berikan analisis atas kasus tersebut. Gunakan dasar-dasar Ilmu Hukum, baik dari Pengantar Ilmu Hukum, Pengantar Hukum Indonesia, dan dalam hal ini juga Pengantar Hukum Perdata Internasional, sebagai bahan analisis saudara.

[6] Dari hasil analisis yang saudara buat, berikan kesimpulan yang mudah dipahami oleh klien saudara. Caranya dengan membuat poin-poin penting.

[7] Berikan saran kepada klien saudara dalam  menghadapi situasi yang mereka hadapi tersebut.

 

SOAL UTS

Isilah soal-soal UTS dibawah ini dengan mengikuti pedoman berikut:

  1. lengkapi identitas diri, mulai dari Nama, NIM, Semester, Kelas, dan Nama Mata Kuliah;
  2. jawaban diketik menggunakan jenis font Times New Roman ukuran 12;
  3. isilah jawaban dengan menggunakan logika hukum, kaidah-kaidah hukum, asas-asas hukum, teori-teori hukum (sebagaimana telah dipelajari dalam mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum Indonesia), serta doktrin atau pendapat sarjanawan hukum yang relevan;
  4. dalam pengutipan pendapat sarjanawan hukum, mahasiswa bisa menggunakan skema footnote, dengan format Nama Pengarang, Tahun Terbit, Judul Buku dicetak miring, Kota Terbit, titik dua, Nama Penerbit, Halaman. Contoh footnote: (Ari Hernawan, 2019, Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial, Yogyakarta: UII Press, hlm. 14-15);
  5. hasil jawaban disimpan dalam format .pdf ;
  6. setiap UTS akan diberikan soal sebanyak 5 butir, dengan masing-masing butir memiliki bobot nilai 20;
  7. jawaban mahasiswa yang tidak menjawab substansi dan tidak memiliki bobot jawaban yang logis dan argumentatif, serta adanya indikasi pengutipan yang tidak disertai sumber rujukan, maka dosen memiliki hak untuk tidak memberikan nilai pada jawaban tersebut.

 

Isilah soal-soal berikut disertai jawaban yang selaras dengan soal, logis dan argumentatif.

Donald Trump adalah seorang pria Amerika Serikat bekerja sebagai manajer
marketing di PT. Emas Indonesia yang memegang Kartu Ijin Tinggal
Sementara di Denpasar, Bali. Untuk kepentingan tinggal di Indonesia, Donald Trump
menyewa sebuah villa di Canggu, Badung, yang dimiliki Ni Putu Ari. Mereka
kemudian menandatangani perjanjian sewa-menyewa villa tersebut di hadapan
seorang Notaris.

  1. Apakah perjanjian sewa-menyewa adalah bagian dari objek peristiwa HPI? Analisis dan perkuat jawaban saudara dengan rujukan norma yang berlaku di Indonesia.
  2. Hukum mana yang berlaku dalam perjanjian sewa-menyewa tersebut? Berikan jawaban yang logis dan argumentatif.

Danny adalah seorang pelajar berusia 19 tahun, membuat suatu perjanjian dengan warga negara Malaysia bernama Robert. Perjanjian dibuat di Singapura. Dalam perjalanan waktu, Robert kemudian membatalkan isi kontrak secara sepihak karena menganggap Danny adalah orang yang tidak cakap berdasarkan KUH Perdata Indonesia, karena umur Danny dibawah 21 tahun. Danny yang merasa tidak terima pemutusan kontrak tersebut, hendak mengajukan gugatan kepada Robert karena dianggap telah melakukan wanprestasi terhadap pasal 17 dalam kontrak, dimana pemutusan perjanjian harus atas dasar kesepakatan kedua belah pihak. Pembatalan kontrak secara sepihak tersebut juga dalam pandangan Danny tidak berdasar, karena menurut ketentuan UU Perlindungan Anak, kategori umur anak adalah dibawah 18 tahun (17 tahun kebawah).

  1. Jika dalam isi kontrak tidak ditentukan choice of law dan choice of forum nya, menurut pendapat saudara, kemanakah Danny seharusnya mengajukan gugatan tersebut?
  2. Analisislah perbedaan konsep umur anak dalam KUH Perdata dan UU Perlindungan Anak. Berikan jawaban yang logis dan argumentatif, disertai dalil logika hukum yang kuat, asas-asas hukum, kaidah-kaidah hukum, serta yurisprudensi yang mungkin bisa saudara temukan.

Seorang aktor terkenal Indonesia bernama Ariel yang beragama Katolik, menjalin hubungan asmara dengan seorang artis ternama di Indonesia bernama Bunga yang beragama Islam. Mereka berdua akhirnya berniat untuk menikah. Namun karna perbedaan agama, keduanya tidak dimungkinkan menikah di Indonesia, juga keduanya berkeberatan jika harus berpindah agama. Akhirnya, Ariel dan Bunga menikah di Jerman, dimana menurut hukum Jerman, pernikahan beda agama diakui sebagai pernikahan yang sah. Pernikahan pun dilangsungkan dengan meenggunakan tradisi Katolik.

  1. Apakah pernikahan beda agama sesama warga Indonesia diluar negeri termasuk dalam kajian HPI? Jika Ariel dan Bunga hendak pulang ke Indonesia, bisakah pernikahannya di Jerman didaftarkan di Indonesia? Jelaskan prosedur dan analisisnya.

 

SOAL UAS

Isilah soal-soal UAS dibawah ini dengan mengikuti pedoman berikut:

  1. lengkapi identitas diri, mulai dari Nama, NIM, Semester, Kelas, dan Nama Mata Kuliah;
  2. jawaban diketik menggunakan jenis font Times New Roman ukuran 12;
  3. isilah jawaban dengan menggunakan logika hukum, kaidah-kaidah hukum, asas-asas hukum, teori-teori hukum (sebagaimana telah dipelajari dalam mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum Indonesia), serta doktrin atau pendapat sarjanawan hukum yang relevan;
  4. dalam pengutipan pendapat sarjanawan hukum, mahasiswa bisa menggunakan skema footnote, dengan format Nama Pengarang, Tahun Terbit, Judul Buku dicetak miring, Kota Terbit, titik dua, Nama Penerbit, Halaman. Contoh footnote: (Ari Hernawan, 2019, Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial, Yogyakarta: UII Press, hlm. 14-15);
  5. hasil jawaban disimpan dalam format .pdf ;
  6. setiap UAS akan diberikan soal sebanyak 5 butir, dengan masing-masing butir memiliki bobot nilai 20;
  7. jawaban mahasiswa yang tidak menjawab substansi dan tidak memiliki bobot jawaban yang logis dan argumentatif, serta adanya indikasi pengutipan yang tidak disertai sumber rujukan, maka dosen memiliki hak untuk tidak memberikan nilai pada jawaban tersebut;
  8. jawaban mahasiswa yang diduga berasal dari hasil perbuatan curang berupa menyontek, maka dosen berhak memberikan nilai 0 kepada mahasiswa yang menyontek maupun yang dicontek.

 

Isilah soal-soal berikut disertai jawaban yang selaras dengan soal, logis dan argumentatif.

Garuda Sorong yang merupakan perusahaan asal Indonesia membuat suatu hubungan hukum berupa perjanjian jual beli barang ekspor-impor dengan PT. Harimau Malaya yang berasal dari Malaysia. Kedua perusahaan tersebut membuat kontrak jual beli melalui media elektronik. Dalam pembahasan awal, kedua CEO dari perusahaan tersebut saling bertukar pandangan melalui jaringan video call, kemudian dalam pembuatan kontrak, kedua belah pihak saling bersepakat dengan mengirimkan berkas kontrak melalui e-mail. Kontrak pun selesai, dan kedua belah pihak menandatanganinya secara elektronik.

Selang beberapa bulan, PT. Garuda Sorong menganggap bahwa PT. Harimau Malaya melakukan perbuatan wanprestasi terhadap isi kontrak. PT. Garuda Sorong menuduh bahwa PT. Harimau Malaya tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan Pasal 41 dalam kontrak tentang biaya pembayaran, sementara PT. Garuda Sorong telah mengirimkan barang sesuai yang diperjanjikan. PT. Garuda Sorong merasa dirugikan atas perbuatan wanprestasi tersebut dan hendak mengajukan gugatan.

Namun ternyata, terdapat keteledoran yang fatal dalam isi kontrak tersebut, dimana isi kontrak tidak menjelaskan choice of law dan choice of forum. Pertanyaannya:

  1. Kemanakah PT. Garuda Sorong melayangkan gugatannya? Analisislah dengan pendekatan Hukum Perdata
  2. Hukum mana yang seharusnya berlaku dalam menyelesaikan sengketa diantara PT. Garuda Sorong dan PT. Harimau Malaya? Berikan analisis sesuai asas-asas yang dikenal dalam Hukum Perdata Internasional.

Pada tahun 2010, terdapat putusan arbitrase internasional dari SIAC (Singapore International Arbitration Center) antara Astro All Asia Network PLC dengan PT. APM yang ditolak oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta penolakan tersebut dikuatkan oleh Mahkamah Agung RI. Putusannya1 terdaftar dengan Register Nomor : 05/Pdt/ARB-INT/2009/PNJP.

  1. Analisislah alasan majelis hakim dalam Putusan dengan Nomor : 05/Pdt/ARB- INT/2009/PNJP tentang permohonan sita eksekusi terhadap putusan SIAC di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tolak ukur Konvensi New York 1958 (Convention on the Recognition and Enforcement of Forign Arbitral Awards 1958), juga dengan tolak ukur UU
  2. Jika Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan sita eksekusi terhadap putusan SIAC, kemudian ketika diajukan upaya hukum kasasi, Mahkamah Agung juga menguatkan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, adakah kemungkinan lain pihak yang menang bisa memperoleh haknya dengan melaksanakan eksekusi terhadap barang-barang yang disengketakan yang lokasinya berada di Indonesia? Jika saudara berposisi sebagai lawyer dari pihak Astro All Asia Network PLC, apa saran yang bisa saudara berikan kepada klien saudara tersebut?

Dalam berkas-berkas direktori di Mahkamah Agung, seluruh file nya menggunakan istilah putusan.

  1. Pada tahun 2000, Robert dan Nadia yang sama-sama berkewarganegaraan Indonesia dan keduanya beragama Islam melangsungkan pernikahan di Indonesia secara sah. Kemudian pada tahun 2007, keduanya pindah ke Singapura.

Pada tahun 2010, Robert meninggal dunia dengan meninggalkan testamen yang dibuat secara sah berdasarkan hukum Singapura. Setelah dicek isi testamen tersebut, ternyata seluruh harta warisan peninggalan Robert tidak ada sedikitpun yang diberikan kepada Nadia, padahal Robert dan Nadia belum pernah membuat perjanjian pisah harta. Itu artinya, sebagian dari harta yang dianggap milik Robert dalam testamen tersebut, sebenarnya milik Nadia.

Nadia merasa berkeberatan dengan isi tertamen tersebut dan hendak melayangkan gugatan. Kemanakah Nadia seharusnya mengajukan gugatan? Dan hukum mana yang seharusnya berlaku dalam menyelesaikan persoalan tersebut? Analisislah dengan menggunakan asas-asas hukum perdata internasional, serta perkuat jawaban saudara dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.