TUGAS 1

  1. Menurut saudara, apa dampak buruk perilaku bagi-bagi uang dari calon kontestan politik (baik dalam pemilihan eksekutif maupun legislatif) kepada masyarakat selama masa kampanye?
  2. Apakah saudara sepakat, jika ada pernyataan yang menyebutkan bahwa “tindakan korupsi yang dilakukan oleh para pejabat di Jakarta bisa berdampak buruk hingga ke Sorong”? Berikan argumentasi yang logis atas jawaban saudara.
  3. Salah satu faktor penyebab korupsi adalah lemahnya pengaturan hukum. Pada tahun 2019 kemarin, DPR dan Pemerintah mengesahkan UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tipikor (baca: UU KPK). Bagaimana komentar saudara tentang UU KPK tersebut? Apakah pengesahan UU KPK ini bisa menjadi faktor penyebab bertambah dan berkurangnya tindak pidana korupsi di Indonesia? Berikan argumentasi yang logis atas jawaban saudara.
  4. Dalam Pasal 37E UU KPK, dijelaskan bahwa: “Ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37A diangkat dan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia”. Bagaimana komentar saudara tentang keberadaan pasal tersebut? Apakah ini menjadi indikasi upaya penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi di Indonesia bisa diintervensi oleh kekuasaan Presiden, atau justru menjadi dasar penguat dari kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum dibawah Eksekutif Presiden sebagaimana juga kedudukan POLRI dan Kejaksaan? Berikan argumentasi yang logis atas jawaban saudara.
  5. Apakah kurangnya gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia bisa menjadi faktor penyebab korupsi di ranah administrasi dan birokrasi? Berikan argumentasi yang logis atas jawaban saudara.

 

TUGAS 2

  1. Bagaimana pendapat saudara mengenai fenomena ASN (Aparatur Sipil Negara) yang ketika masa kampanye Pilpres 2019 kemarin ikut mengkampanyekan salah satu calon? Adakah asas yang mengatur tentang hal ini, dan uraikan tentang asas tersebut, serta analisis fenomena ASN yang ikut berkampanye berdasarkan asas yang saudara temukan dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN?
  2. Jenis ASN ada 2, yaitu: PNS dan PPPK. Jelaskan keunikan dari PPPK yang menjadi pembeda paling konkret dari jenis PNS.
  3. Salah satu nilai dasar ASN adalah “Memegang Teguh Ideologi Pancasila”. (Lihat UU ASN). Dalam realita di masyarakat, kita menemukan banyak ideologi lain yang berkembang selain Pancasila, beberapa diantaranya bahkan dinyatakan sebagai ideologi terlarang. Jika dalam perkembangan selanjutnya, seorang ASN ternyata “terindikasi” merupakan salah satu orang yang memegang teguh ideologi terlarang, bagaimana pendapat saudara tentang status ASN dari orang tersebut? Layakkah untuk diberhentikan? Berikan argumentasi yang logis atas jawaban saudara.
  4. Salah satu nilai dasar ASN yang lain adalah “setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah”, namun disisi yang lain terdapat nilai dasar ASN yang berbunyi “mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia”. Apakah nomenklatur ”pemerintah” dan “negara” adalah satu kesatuan yang utuh tak bisa dipisahkan, atau justru nomenklatur “pemerintah” dan “negara” adalah 2 hal yang berbeda dalam sudut pandang Ilmu Hukum? Menurut saudara, bagaimana jika suatu rezim kekuasaan eksekutif memiliki jalan yang berbeda dengan mayoritas suara rakyat, apakah mendahulukan kepentingan “pemerintah” atau mendahulukan kepentingan “rakyat Indonesia” dalam kedudukannya sebagai ASN? Berikan argumentasi yang logis atas jawaban saudara.
  5. Dalam UU ASN, dikenal Asas Keterbukaan, yaitu bahwa dalam penyelenggaraan manajemen ASN bersifat terbuka untuk publik. Di beberapa instansi negara—sebut saja KPK, BPK, Kementerian Keuangan, dan beberapa lembaga lainnya—mencantumkan transparansi kinerja dan keuangan di portal website resmi mereka. Namun tidak bisa dipungkiri, masih banyak lembaga publik yang mungkin masih belum memberikan akses data secara terbuka. Bagaimana pandangan saudara tentang lembaga-lembaga negara baik pusat maupun daerah yang masih belum memberikan akses terbuka bagi masyarakat?

 

TUGAS 3

  1. Menurut saudara, apa saja cakupan kerugian keuangan negara yang diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)?
  2. Pada pertengahan tahun 2018, saudara Hendry Julian Noor berhasil mempertahankan disertasinya di UGM dengan judul: “Kerugian Keuangan Negara dalam Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara Berbentuk Perseroan Terbatas, Perspektif Hukum Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi”. Dalam disertasinya, Henry Julian Noor menjelaskan adanya suatu pertentangan konsep dan kaidah antara klaster hukum bisnis dan hukum pidana khusus—dalam hal ini adalah hukum tindak pidana korupsi, dimana kedua klaster hukum tersebut berbeda paham dalam menafsirkan konsep keuangan negara di perusahaan BUMN. Dalam praktiknya, pertentangan diantara kedua klaster hukum tersebut benar-benar terjadi, misalnya dalam kasus BLBI Sjamsul Nursalim. Menurut saudara, mengapa kedua klaster hukum tersebut bisa berselisih paham dalam menafsirkan keuangan negara di BUMN?
  3. Di pertemuan pertama perkuliahan ini, kita mengenal istilah “Betrayal of Trust”. Bahwa korupsi ditarik sedemikian luas, bukan hanya menyangkut perkara-perkara bermuatan materi saja, namun juga kepercayaan. Dalam banyak proses legislasi di DPR RI, pernah terjadi beberapa kali kasus penyelundupan pasal dan/atau penghilangan pasal, sebut saja kasus penghilangan ayat tembakau di UU Kesehatan (dan mungkin kasus terbaru yang sekarang sedang diperdebatkan mengenai beberapa pasal dan ayat di UU No. 11 Tahun 2020). Bagaimana pandangan saudara mengenai proses legislasi yang—meminjam istilahnya Zainal Arifin Mukhtar—menyebalkan, dilihat dari sudut pandang pendidikan anti korupsi? Bagaimana pula analisis saudara dari sudut pandang norma di UU Tipikor?
  4. Setujukah saudara dengan pembagian tugas antara POLRI-Kejaksaan dan KPK[1] dalam menangani tindak pidana korupsi di Indonesia? Apa resiko yang mungkin terjadi dengan pembagian tugas tersebut?
  5. Di internal akademisi, terdapat suatu perdebatan dalam menempatkan posisi tindak pidana korupsi, sebagian berpendapat sebagai extraordinary crime, sebagian lainnya menolak gagasan tersebut dan hanya berpandangan sebagai sebagai serious crime. Menurut saudara, apa perbedaan diantara kedua frasa yang dicetak miring tersebut? Dalam sudut pandang saudara, setujukah jika korupsi diposisikan sebagai extraordinary crime? Berikan argumentasi yang logis dan argumentatif.

[1] Lihat Pasal 11 UU KPK.

 

TUGAS 4

  1. Buat rangkuman mengenai materi kuliah : Perencanaan Aksi Pencegahan Korupsi di Indonesia;
  2. Silahkan gunakan rujukan website resmi Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai dasar rujukan, termasuk hukum positif di Indonesia seperti UU hasil ratifikasi terhadap United Nations Convention against Corruption;
  3. Gunakan kaidah-kaidah penulisan ilmiah. Jika saudara hendak memberikan kutipan, maka harus disertai dengan pemberian rujukan seperti footnote;
  4. Rangkuman materi kuliah diketik menggunakan jenis font Times New Roman ukuran 12;
  5. Rangkuman materi kuliah dibuat paling sedikit 5 halaman;
  6. Berikan pula Daftar Pustaka dibagian akhir rangkuman tersebut. Daftar Pustaka tidak termasuk dalam 5 halaman dari isi rangkuman;
  7. File hasil rangkuman di simpan dalam format .pdf.

 

TUGAS 5

  1. Buatlah makalah dan analisislah kasus mega korupsi yang dugaan nilai kerugiannya diatas Rp. 500 Milyar. Saudara bebas menentukan kasus korupsi manapun, sejauh itu merupakan kasus mega korupsi;
  2. Silahkan gunakan rujukan dari buku-buku yang relevan dalam tugas ini;
  3. Gunakan kaidah-kaidah penulisan ilmiah. Jika saudara hendak memberikan kutipan, maka harus disertai dengan pemberian rujukan seperti footnote;
  4. Makalah diketik menggunakan jenis font Times New Roman ukuran 12;
  5. Makalah dibuat paling sedikit 8 halaman;
  6. Berikan pula Daftar Pustaka dibagian akhir makalah Daftar Pustaka tidak termasuk dalam 8 halaman dari isi makalah;
  7. File hasil makalah di simpan dalam format .pdf.

 

TUGAS 6

  1. Buatlah rangkuman mengenai materi Alat Bukti dalam Tindak Pidana Korupsi;
  2. Silahkan gunakan rujukan dari buku-buku yang relevan dalam tugas ini;
  3. Gunakan kaidah-kaidah penulisan ilmiah. Jika saudara hendak memberikan kutipan, maka harus disertai dengan pemberian rujukan seperti footnote;
  4. Rangkuman diketik menggunakan jenis font Times New Roman ukuran 12;
  5. Rangkuman dibuat paling sedikit 8 halaman;
  6. Berikan pula Daftar Pustaka dibagian akhir rangkuman Daftar Pustaka tidak termasuk dalam 8 halaman dari isi makalah;
  7. File hasil makalah di simpan dalam format .pdf.

 

TUGAS 7

  1. Buatlah makalah yang bertemakan : Korupsi di Lingkungan Pemerintah;
  2. Mahasiswa bebas menentukan judul dari tema tersebut, misalnya mengambil salah satu kasus hukum sesuai tema yang dimaksud;
  3. Tugas diketik menggunakan font jenis Times New Roman ukuran 12, spasi 2;
  4. Penulisan makalah harus sesuai dengan cara penulisan ilmiah, gunakan footnote dalam setiap pengutipan, lengkapi dengan daftar pustaka dibagian akhir makalah;
  5. Minimal 15 halaman;
  6. File disimpan dalam format .pdf .

 

TUGAS 8

  1. Buatlah makalah yang bertemakan : Korupsi di Lingkungan Penegak Hukum dan Dunia Peradilan;
  2. Mahasiswa bebas menentukan judul dari tema tersebut, misalnya mengambil salah satu kasus hukum sesuai tema yang dimaksud;
  3. Tugas diketik menggunakan font jenis Times New Roman ukuran 12, spasi 2;
  4. Penulisan makalah harus sesuai dengan cara penulisan ilmiah, gunakan footnote dalam setiap pengutipan, lengkapi dengan daftar pustaka dibagian akhir makalah;
  5. Minimal 15 halaman;
  6. File disimpan dalam format .pdf .

 

TUGAS 9

  1. Buatlah kliping tentang kasus-kasus korupsi melalui media cetak, baik media cetak lokal maupun nasional;
  2. Foto berita-berita yang didapat dari media cetak tersebut;
  3. Minimal 5 berita korupsi;
  4. Masukkan hasil foto tersebut kedalam Microsoft Word;
  5. File disimpan dalam format .pdf .

 

SOAL UTS

Isilah soal-soal UTS dibawah ini dengan mengikuti pedoman berikut:

  1. lengkapi identitas diri, mulai dari Nama, NIM, Semester, Kelas, dan Nama Mata Kuliah;
  2. jawaban ditulis tangan;
  3. tulisan diharapkan jelas dan mudah dibaca;
  4. isi jawaban dengan menggunakan logika hukum, kaidah-kaidah hukum, asas-asas hukum, teori-teori hukum (sebagaimana telah dipelajari dalam mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum Indonesia), serta doktrin atau pendapat sarjanawan hukum yang relevan;
  5. dalam pengutipan pendapat sarjanawan hukum, mahasiswa bisa menggunakan skema bodynote, dengan format tanda kurung, nama terkenal dari sarjanawan hukum, tahun terbit buku atau jurnal, serta halaman. Contoh bodynote: (Mahfud MD, 2013: 14-15);
  6. hasil jawaban harap di scan hitam putih menggunakan aplikasi Scanner (misalnya: CamScanner), kemudian simpan dalam format .pdf ;
  7. setiap UTS akan diberikan soal sebanyak 5 butir, dengan masing-masing butir memiliki bobot nilai 20;
  8. jawaban mahasiswa yang tidak menjawab substansi dan tidak memiliki bobot jawaban yang logis dan argumentatif, serta adanya indikasi pengutipan yang tidak disertai sumber rujukan, maka dosen memiliki hak untuk tidak memberikan nilai pada jawaban tersebut.

 

Isilah soal-soal berikut disertai jawaban yang selaras dengan soal, logis dan argumentatif.

Publik dibuat kaget dengan korupsi massal yang dilakukan 41 anggota DPRD Kota Malang, selama tahun 2018.[1]  KPK menetapkan 41 anggota DPRD Kota Malang sebagai tesangka kasus dugaan suap dari Wali Kota nonaktif Moch Anton.[2] 41 dari 45 anggota pembuat kebijakan yang berkantor di gedung DPRD Malang terlibat kasus suap pembahasan APBD Perubahan Pemkot Malang tahun anggaran 2015.[3] Kasus-kasus semacam ini, jelas menjadi aib bagi penyelenggaraan negara di Indonesia, dimana integritas para pemimpin kita sangat menciderai nilai-nilai luhur budaya bangsa.

  1. Menurut saudara, apa yang salah dalam sistem pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, sehingga kasus-kasus korupsi massal seperti ini bisa terjadi? Berikan jawaban yang logis dan argumentatif.
  1. Bagaimanakah penentuan status gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi? Jelaskan analisis hukum saudara dan berikan contoh kasus serta dasar hukumnya.

Dua tahun sejak dikeluarkannya Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2011 tentang Percepatan Penyelesaian Kasus-Kasus Hukum dan Penyimpangan Pajak, salah satu progres yang terlihat dalam pelaksanaannya adalah pada penanganan kasus Gayus Tambunan. Pada proses pemeriksaan di pengadilan, Gayus mengakui telah menerima uang sejumlah Rp. 30 miliar dari 3 (tiga) perusahaan kelompok Bakrie. Hal ini disampaikan oleh Gayus saat bersaksi dalam persidangan Andi Kosasih. Berkaitan dengan praktik mafia hukum dalam penanganan kasus Gayus, pelaku-pelaku terkait, baik oknum aparat dari Polri, Kejaksaan, Kehakiman, Ditjen Pajak, Advokat, Konsultan Pajak maupun dari pihak swasta, telah disidik dan dituntut secara hukum. Sebagian dari mereka bahkan telah dijatuhi putusan hukum oleh pengadilan.

  1. Adanya tindak pidana korupsi di lingkungan perpajakan serta didukung dengan tumbuh suburnya mafia hukum yang sangat memalukan, tentu mencerminkan sistem di Indonesia masih sedemikian lemah dalam mengantisipasi hal-hal seperti itu terjadi. Menurut saudara, mengapa sistem Indonesia belum bisa mengantisipasi terjadinya tindak pidana korupsi di bidang perpajakan? Apa dampak terburuk dari perilaku korup dalam bidang perpajakan yang melibatkan banyak instrumen penegak hukum?

Prof. Mohammad Mahfud MD dalam beberapa kesempatan, pernah memberikan suatu usul untuk menghapus beberapa generasi di semua instansi negara yang kemudian diganti oleh orang-orang baru. Jadi pada intinya, para pejabat tinggi disetiap lembaga negara, semuanya diberhentikan oleh negara misalnya untuk 2 atau 3 generasi. Kemudian setelah itu, dilakukan rekrutmen besar-besaran untuk mendapatkan orang-orang yang berkompeten dan berintegritas. Dalam pandangan Prof. Mahfud, suatu sistem yang kotor itu hanya bisa diputus dengan regenerasi besar-besaran.

  1. Apakah saudara sepakat dengan usulan Prof. Mahfud tersebut? Menurut saudara, apa kesalahan paling utama dalam sistem negara kita terkait masih tumbuh suburnya tindak pidana korupsi? Mungkinkah usulan Prof. Mahfud tersebut bisa diimplementasikan di Indonesia? Carilah dan argumentasikan norma-norma yang mungkin bisa mendukung usulan Prof. Mahfud tersebut, serta analisis dampak jika usulan tersebut terimplementasi.
  2. Pada pertengahan tahun 2018, saudara Hendry Julian Noor berhasil mempertahankan disertasinya di UGM dengan judul: “Kerugian Keuangan Negara dalam Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara Berbentuk Perseroan Terbatas, Perspektif Hukum Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi”. Dalam disertasinya, Henry Julian Noor menjelaskan adanya suatu pertentangan konsep dan kaidah antara klaster hukum bisnis dan hukum pidana khusus—dalam hal ini adalah hukum tindak pidana korupsi, dimana kedua klaster hukum tersebut berbeda paham dalam menafsirkan konsep keuangan negara di perusahaan BUMN. Dalam praktiknya, pertentangan diantara kedua klaster hukum tersebut benar-benar terjadi, misalnya dalam kasus BLBI, atau dalam kasus dugaan korupsi di PT. KAI, atau juga kasus lainnya di PT. Pertamina. Menurut saudara, mengapa kedua klaster hukum tersebut bisa berselisih paham dalam menafsirkan keuangan negara di BUMN?

 

[1] “Gonjang-Ganjing Korupsi Massal 41 Anggota DPRD Kota Malang”, https://news.detik.com, diakses pada tanggal 10 November 2020, pukul 14:25 WIB.

[2] “Perjalanan Kasus Korupsi 41 Anggota DPRD Malang Hingga PAW Massal”, https://news.detik.com, diakses pada tanggal 10 November 2020, pukul 14: 32 WIB.

[3] “Fakta Korupsi Berjamaah 41 Anggota DPRD Malang”, https://www.liputan6.com, diakses pada tanggal 10 November, pukul 14:44 WIB.

 

SOAL UAS

Isilah soal-soal UAS dibawah ini dengan mengikuti pedoman berikut:

  1. lengkapi identitas diri, mulai dari Nama, NIM, Semester, Kelas, dan Nama Mata Kuliah;
  2. jawaban diketik menggunakan jenis font Times New Roman ukuran 12;
  3. isilah jawaban dengan menggunakan logika hukum, kaidah-kaidah hukum, asas-asas hukum, teori-teori hukum (sebagaimana telah dipelajari dalam mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum Indonesia), serta doktrin atau pendapat sarjanawan hukum yang relevan;
  4. dalam pengutipan pendapat sarjanawan hukum, mahasiswa bisa menggunakan skema footnote, dengan format Nama Pengarang, Tahun Terbit, Judul Buku dicetak miring, Kota Terbit, titik dua, Nama Penerbit, Halaman. Contoh footnote: (Ari Hernawan, 2019, Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial, Yogyakarta: UII Press, hlm. 14-15);
  5. hasil jawaban disimpan dalam format .pdf ;
  6. setiap UAS akan diberikan soal sebanyak 5 butir, dengan masing-masing butir memiliki bobot nilai 20;
  7. jawaban mahasiswa yang tidak menjawab substansi dan tidak memiliki bobot jawaban yang logis dan argumentatif, serta adanya indikasi pengutipan yang tidak disertai sumber rujukan, maka dosen memiliki hak untuk tidak memberikan nilai pada jawaban tersebut;
  8. jawaban mahasiswa yang diduga berasal dari hasil perbuatan curang berupa menyontek, maka dosen berhak memberikan nilai 0 kepada mahasiswa yang menyontek maupun yang dicontek.

 

Isilah soal-soal berikut disertai jawaban yang selaras dengan soal, logis dan argumentatif.

  1. Joni adalah salah satu mahasiswa di universitas swasta ternama di Kota Yogyakarta. Dalam proses pembuatan skripsi di semester akhir, dia dipersulit oleh dosen pembimbingnya, yaitu Prof. Herna yang memang terkenal sangat teliti dalam mengamati Metodologi Penelitian. Saking jengkelnya Joni, di hari bimbingan selanjutnya, dia datang ke ruangan Prof. Herna dengan membawa setumpuk makanan termasuk didalamnya satu amplop berisi uang, entah berapa. Menurut pandangan saudara, apakah perilaku Joni tersebut bagian dari upaya suap sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Koropsi? Berikan argumentasi yang kuat dan logis.
  2. Lahirnya KPK merupakan perwujudan dari ketidakmampuan POLRI dalam menegakkan tindak pidana korupsi. Namun setelah adanya KPK pertanggal 29 Desember 2003, kasus korupsi di Indonesia nyaris tidak pernah selesai, bahkan konstruksi penegakan hukumnya cenderung semrawut. Adanya kasus Cicak vs Buaya antara KPK vs POLRI, menunjukkan bahwa kehadiran KPK justru menimbulkan perselisihan dengan penegak hukum yang lain. Desakan untuk pembubaran KPK pun santer terdengar. Dalam pandangan saudara, apakah kehadiran KPK sangat urgent dalam penegakan tindak pidana korupsi di Indonesia? Setujukah saudara jika KPK dibubarkan dengan alasan kehadiran KPK tidak memberikan perubahan yang signifikan dalam menurunnya kasus-kasus korupsi di Indonesia? Apa pendapat saudara tentang insiden konflik KPK vs POLRI yang biasa orang menyebutnya Cicak vs Buaya?

KPK terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang menjerat eks Menteri Sosial Juliari Batubara. Terbaru, KPK juga memanggil seorang saksi dari pihak swasta. Saksi itu adalah staf PT Tigapilar Agro Utama, Imanuel Tarigan. Ia diperiksa sebagai saksi atas tersangka Juliari Batubara.[1]

Perkara ini berawal dari pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 Triliun. Adapun total kontrak sebanyak 272 kontrak dan dilaksanakan dua periode. Juliari lalu menunjuk Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung para rekanan.[2]

KPK mengungkap ada kesepakatan fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang disetorkan para rekanan kepada Kemensos melalui Matheus. Untuk fee tiap paket bansos, disepakati sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos yang akan diterima Juliari.[3]

  1. Pada bulan Juli 2020, Firli selaku ketua KPK sempat menyampaikan soal tuntutan hukuman mati bagi pelaku korupsi anggaran penanganan pandemi Covid-19. Dia mengklaim telah mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi di masa bencana atau pandemi dapat diancam dengan hukuman mati. Menurut saudara, tepatkah penggunaan pasal hukuman mati terhadap koruptor di masa Pandemi Covid-19 ini? Setujukah anda dengan pasal hukuman mati dalam kasus ini? Dan setujukah saudara jika hukuman mati masih diberlakukan di Indonesia, walaupun banyak digugat oleh para pegiat Hak Asasi Manusia?
  2. Kementerian Sosial memang memiliki anggaran yang besar, karena kewajibannya membina dan membantu masyarakat. Namun korupsi di kementerian ini juga terbilang cukup legendaris. Presiden Gus Dur bahkan pernah menginisiasi pembubaran kementerian tersebut. Legenda kementerian ini ternyata masih berlanjut hingga sekarang. Analisislah, mengapa korupsi di Kementerian Sosial masih saja terjadi? Apa yang salah dalam kementerian tersebut, dan apa saran yang bisa saudara berikan untuk bisa membenahi Kementerian Sosial menjadi lebih transparan dan sehat?
  3. Hampir bisa dipastikan, setiap partai politik di Indonesia (kecuali partai baru) menyumbangkan kasus-kasus korupsi yang besar. Berikan argumentasi saudara, bagaimana cara membuat partai politik di Indonesia bertransformasi menjadi partai yang bersih dan terbebas dari praktik-praktik korup, sehingga bisa melahirkan para politisi yang berintegritas!

[1] “KPK Panggil Staf PT. Tigapilar Argo Utama di Kasus Korupsi Bansos Corona”, https://news.detik.com, diakses pada tanggal 5 Januari 2021, pukul 12:19 WIB.

[2] “Korupsi Bansos Corona dan Ancaman Hukuman Mati dari KPK”, https://www.cnnindonesia.com, diakses pada tanggal 5 Januari 2021, pukul 12:41 WIB.

[3] Ibid.