Dari sejak saya menulis beberapa artikel tentang cara menghapus NIDN Dosen pada pertengahan tahun 2022, banyak pesan atau email yang masuk untuk sekedar bertanya dan konsultasi. Ternyata, masih banyak bapak/ibu dosen yang masih bingung dan ragu akan langkah-langkahnya. Beberapa orang menganggap menghapus/menonaktifkan NIDN adalah perkara yang mustahil. Padahal kita ketahui bersama, NIDN hanyalah masalah administrasi. Tidak ada satupun persoalan administrasi di negeri ini yang tidak bisa kita selesaikan.
Baik, untuk mempermudah pembahasan, kita mulai dari hubungan hukum. Sudah berkali-kali saya bilang, bahwa saat seorang dosen diberhentikan atau mengundurkan diri, maka sejak saat itulah hubungan hukum antara dosen dengan universitas terputus. Itu artinya, seluruh perjanjian selama menjadi dosen, sudah tidak berlaku lagi, misalnya perjanjian kerja, perjanjian beasiswa, dan lain-lain. Ini penting untuk dapat dipahami betul-betul oleh setiap insan dosen. Dengan tidak adanya hubungan hukum, maka jelas kita tidak boleh mengatasnamakan diri sebagai dosen di universitas tersebut, pun demikian, pihak universitas tidak berhak lagi menggunakan nama kita dalam beberapa hal administrasi, misalnya dalam proses akreditasi.
Lalu jika sudah terlanjur diberhentikan atau mengundurkan diri dan pihak universitas mempersulit proses penonaktifan atau pemindahan homebase nya, maka ada beberapa langkah yang bisa dilakukan.
- Lakukan Upaya Persuasif ke Pihak Universitas
Hal pertama yang dilakukan tentu adalah upaya persuasif atau kekeluargaan ke pihak kampus. Mintalah secara baik-baik agar permintaan kita menonaktifkan NIDN atau meminta surat lolos butuh untuk pindah homebase bisa diwujudkan. Walau memang, upaya ini seringkali tidak berhasil. Jika memang upaya ini sudah dilakukan dan ternyata gagal, jangan putus semangat. Masih banyak cara yang bisa dilakukan. Jika anda merasa langkah anda terasa sulit, jangan pernah berjalan sendirian. Mintalah bantuan kepada beberapa instansi lain.
- Melapor pada LLDikti Wilayah
Jika kita misalnya merupakan dosen di salah satu universitas di provinsi Jawa Timur, maka kita laporkan universitas yang bersangkutan ke LLDikti Wilayah Jawa Timur. Mintalah untuk difasilitasi perpindahan homebase nya. Jika pihak universitas tetap tidak mau memproses pengunduran diri dan/atau proses pindah homebase nya, biasanya pihak LLDikti Wilayah akan memanggil pimpinan universitas untuk dimintai klarifikasi. Nanti ada semacam mediasi dari pihak LLDikti antara dosen dengan pihak universitas.
- Lapor ke Beberapa Instansi Lain
Disaat yang bersamaan kita lapor ke LLDikti Wilayah, kita juga lapor ke beberapa instansi untuk memperkuat langkah kita. Bisa melapor ke Dikti, Kemendikbud, dan juga kita bisa laporkan pihak universitas ke Ombdusman. Hubungi call center yang tersedia di website resmi masing-masing instansi tersebut atau dengan mengirimkan surat baik manual maupun secara elektronik, atau lebih baik lagi jika datang langsung pada instansi-instansi tersebut.
- Mintalah Bantuan Pengacara
Langkah selanjutnya jika ternyata prosesnya masih alot, mintalah bantuan lawyer/pengacara. Berikan kuasa kepada mereka agar mereka menguruskannya hingga tuntas. Pengacara akan melakukan somasi dan/atau langkah hukum yang diperlukan pada universitas tersebut. Bahkan jika NIDN kita telah disalahgunakan oleh pihak universitas, jangan ragu untuk menggugatnya ke Pengadilan. Memang untuk langkah yang satu ini, membutuhkan modal tambahan untuk membiayai pengacara, tapi pengacara selalu memiliki jalan untuk menyelesaikan suatu persoalan. Jika memang anda tidak memiliki banyak dana, bisa menghubungi LBH (Lembaga Bantuan Hukum) atau Posbakum (Pos Bantuan Hukum) yang disediakan di Pengadilan.
- Muatlah di Berita Lokal
Disaat yang bersamaan, upaya anda ini harus diketahui banyak pihak. Pada akhirnya, Pers adalah langkah terakhir. Kita ketahui bersama, bahwa universitas adalah salah satu institusi yang sangat menjaga reputasi. Tanpa reputasi yang baik, jumlah mahasiswa yang mendaftar di kampus tersebut akan sedikit. Dengan sedikitnya jumlah mahasiswa, maka keberadaan kampus tersebut juga terancam. Oleh karena itu, peranan media sangat penting bagi langkah kita.
Itulah 5 langkah yang bisa anda lakukan. Setiap universitas memiliki kepala batunya masing-masing. Ada yang baru kita lapor ke LLDikti sudah melunak, ada juga yang belum. Jangan pernah gentar dihadapkan dengan situasi birokrasi kampus yang mengulur-ngulur waktu. Jika kita digertak pihak kampus, jangan takut, terus lakukan upaya. Semakin gigih kita, pihak kampus akan mengalah dengan sendirinya. Jika terasa sulit berjalan sendirian, minta tolonglah ke banyak pihak, bisa ke LLDikti, PDDikti, Kemdikbud, Ombdusman, dan/bahkan minta bantuanlah ke Pengacara.
Semoga langkah bapak/ibu dimudahkan. Saran saya hanya 1, jangan sepenuhnya percaya informasi sepihak dari kampus, misalnya terkait perjanjian kerja, perjanjian beasiswa, dan lain-lain. Atau yang paling sering informasi tentang biaya penalti. Percayalah kepada saya, jika anda telah memiliki NIDN, maka klausula penalti dalam perjanjian kerja, adalah batal demi hukum. Jika anda menerima informasi sepihak dari pihak universitas, tanyakan pula kepada ahli hukum terkait implikasi hukumnya seperti apa sebagai informasi pembanding. Jangan sampai informasi sepihak dari pihak kampus menghentikan langkah kita, dan pada akhirnya, kita dirugikan hanya karena persoalan administrasi seperti masalah NIDN ini. Sekian dan sukses selalu untuk para dosen di Indonesia.
~~~~~~~~~~~~~~
Ditulis oleh : Idik Saeful Bahri
(idikms@gmail.com)
~~~~~~~~~~~~~~