Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo divonis mati. Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya. [1]

Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.[2]

Vonis ini tentu mendapat dukungan publik yang luas. Tagar-tagar dukungan di banyak platform sosial menggema sejak Majelis Hakim membacakan putusannya tersebut. Walau memang, tetap saja ada beberapa pihak yang menolak hukuman mati, sebut saja Komnas HAM, PBHI, dan Amnesty Internasional.

Saya pribadi hanya melihat vonis ini dari sudut pandang masyarakat secara luas. Persepsi masyarakat akan hukum Indonesia semakin memburuk akhir-akhir ini. Kasus pembunuhan Sambo menjadi salah satu kasus yang paling disorot publik, termasuk tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang.

Sudah banyak orang di negeri ini yang antipati pada penegakan hukum di Indonesia. Selain karena persepsi masyarakat yang semakin anjlok, Indeks Negara Hukum Indonesia juga selalu di angka yang kritis. Berdasarkan data World Justrice Project, Indeks Negara Hukum (Rule of Law Index/RLI) Indonesia tercatat sebesar 0,53 poin pada 2022. Nilai tersebut hanya naik tipis 0,01 poin dibandingkan pada tahun sebelumnya yang sebesar 0,52 poin. Skor RLI tersebut menempatkan Indonesia berada di posisi 64 dari 140 negara secara global. Di lingkup regional, Indonesia berada di urutan sembilan dari 15 negara.[3]

Ditengah-tengah ketidakpercayaan publik pada penegakan hukum di Indonesia, vonis mati bagi Ferdy Sambo membawa angin segar bagi masyarakat. Setidak-tidaknya memberikan secercah harapan. Tekanan-tekanan kepada majelis hakim diyakini sangat kuat dari berbagai sisi, namun mereka tetap berani untuk menjatuhkan vonis mati. Itu tentu bukan perkara mudah. Keberanian hakim ini kita apresiasi setinggi-tingginya sebagai langkah heroik. Mereka pantas dan layak dijuluki “Yang Mulia”.

Memang, sebobrok-bobroknya penegak hukum, masyarakat akan tetap datang kepada mereka. Namun, jangan karena hal ini seolah-olah merasa penegak hukum itu sangat dibutuhkan. Polisi, jaksa, hakim, dan yang lainnya, hanyalah bagian kecil dari sistem negara ini yang harusnya melayani kepentingan publik. Sebagai seorang penegak hukum, yang dikedepankan untuk melayani masyarakat adalah dengan menegakkan hukum yang berkeadilan. Jangan sampai terjadi di negara hukum, masyarakat malah mencari perlindungan dari perilaku buruk penegak hukum.

Hanya untuk meminta apa yang menjadi haknya, malah harus mengeluarkan biaya. Seseorang yang kehilangan sepeda motor misalnya, saat melapor kepada aparat penegak hukum, dimintai biaya ini dan itu agar motornya bisa ditemukan. Padahal jika melihat jobdesk-nya, itu memang pekerjaan mereka. Sudah ada gaji bulanan dan tunjangan yang dikeluarkan dari pajak rakyat. Seharusnya perilaku pungutan semacam ini bisa diberantas, bukan malah dilestarikan. Parahnya lagi, saat motornya sudah ketemu, orang yang kehilangan tersebut harus menebus dengan sejumlah uang untuk motornya sendiri. Padahal itu haknya.

Demi Allah, perilaku semacam ini merupakan kejahatan yang tidak hanya akan melanggar peraturan perundang-undangan, namun juga merupakan pelanggaran nilai-nilai agama yang serius. Mereka-mereka yang sering meminta pungutan ini termasuk ke dalam golongan orang-orang yang zalim.

Andaikan mereka terlepas dari hukuman di dunia, percaya dan yakinlah, mereka tidak akan pernah lolos dari hukuman di akhirat nanti. Alaisallahu biahkamil hakimin. Hanya Tuhan-lah hakim yang paling adil.

 

~~~~~~~~~~~~~~~

Ditulis oleh : Idik Saeful Bahri

(idikms@gmail.com)

~~~~~~~~~~~~~~~

 

______________________

[1] “Terbukti Rencanakan Bunuh Yosua, Ferdy Sambo Divonis Mati”, https://news.detik.com/berita/d-6566327/terbukti-rencanakan-bunuh-yosua-ferdy-sambo-divonis-mati, diakses pada tanggal 15 Februari 2023, pukul 15:41.

[2] Ibid

[3] “Indeks Negara Hukum Indonesia Naik Tipis Pada 2022”, https://dataindonesia.id/ragam/detail/indeks-negara-hukum-indonesia-naik-tipis-pada-2022, diakses pada tanggal 15 Februari 2022, pukul 15:46.