Pemikiran dan tindakan keadilan sosial menjalin dirinya sendiri sepanjang sejarah dunia, bekerja sebagai tandingan bagi kecenderungan manusia yang tidak menguntungkan untuk keserakahan, kekuasaan, dan kekerasan fisik dan ekonomi. Landasan pemikiran dan tindakan ini berasal dari filsafat, agama, dan politik. Itu juga berasal secara organik sebagai reaksi terhadap eksploitasi dan penindasan. Kadang-kadang merupakan kombinasi dari dua atau lebih dari faktor-faktor ini. Namun tidak pernah lepas dari konteks sejarah, budaya, dan hubungan sosial manusia.

Keadilan sosial muncul dalam konseptualisasi modernnya dari ketidaksetaraan yang menumpuk pada pertengahan abad ke-19 kelas pekerja Eropa oleh mode produksi kapitalis (Barry, 2005). Dari miasma ini, Karl Marx mengembangkan “prinsip kebutuhan” (McCarthy, 1990, hlm. 94), yaitu, teori yang “menetapkan kerangka material untuk pengembangan kemampuan dan potensi individu pada pijakan yang setara”. Konsep keadilan sosial dan hak asasi manusia terus berkembang selama satu setengah abad berikutnya dalam menghadapi industrialisasi yang tak terkendali, perang yang tiada henti, imperialisme, kolonialisme, dan globalisasi.

Perkembangan ini tidak menghasilkan konsensus tentang definisi teknis, dengan versi keadilan sosial yang berbeda dan terkadang bersaing (atau bahkan memadukan) seperti Marxis, feminis, Kristen, anarkis, konservatif, dan liberal. Sebagai sebuah gagasan, keadilan sosial tetap ambigu, dan realisasi teoretis dan praktisnya bertumpu pada konteks: ekonomi, lingkungan budaya, dan momen sejarah. Pertimbangan ini, akan kita lihat, berimplikasi pada implementasi yang berkaitan dengan pekerjaan perpustakaan modern, yang beroperasi di lingkungan kapitalis neoliberal akhir.

The Oxford English Dictionary mendefinisikan keadilan sosial secara luas sebagai “keadilan di tingkat masyarakat atau negara sehubungan dengan kepemilikan kekayaan, komoditas, peluang, dan hak istimewa” (Keadilan sosial, 2016). Hak asasi manusia adalah konsep yang terkait erat, meskipun lebih abstrak yang sering menuntut pemenuhan persyaratan dasar sebagai lawan dari paritas distribusi. Tidak mungkin untuk melihat realisasi praktis dari konsep yang terakhir tanpa realisasi yang memadai dari yang pertama (dan sebaliknya). Setidaknya sejak Zaman Pencerahan, sebagian besar definisi keadilan sosial dan hak asasi manusia dapat disarikan menjadi istilah “keadilan”. Jika ada, kalkulus kesetaraan dasar manusia ini menjadi semakin meluas dengan perkembangan dan pengaruh kritik pasca-Marxian terhadap paradigma sosial yang dominan dan struktur kekuasaan yang dipelopori oleh para ahli teori dan aktivis kritis dalam lingkungan global pasca-Perang Dunia II.

Ahli teori terkemuka keadilan sosial adalah John Rawls, penulis A Theory of Justice. Pemikiran Rawls berpusat pada gagasan distribusi yang adil dan kebebasan politik yang bergantung pada adanya kebebasan dasar dan persamaan kesempatan. Terlepas dari pengaruhnya, keadilan sosialnya hanyalah salah satu interpretasi modern dari konsep tersebut dan telah menjadi sasaran kritik, termasuk bahwa ia tidak cukup menjelaskan atau berusaha menentang masyarakat patriarkal dan hierarkis di mana ia berada (Noddings, 1989; Smiley , 2004). Ahli teori keadilan sosial lainnya telah mengusulkan variasi yang datang dari perspektif radikal egaliter, berbasis kesejahteraan, libertarian, dan berbasis padang pasir, serta dari banyak perspektif lainnya. Meskipun keadilan sosial ini mungkin berbeda dalam pendekatan analitis dan strategi praktisnya, posisi teoretis tampaknya bersandar pada, kurang lebih, gagasan gabungan tentang keadilan/kesetaraan ini. Bahkan keadilan sosial berbasis kepedulian feminis, yang meledakkan ide-ide legalistik dan patriarki tentang keadilan, meninggalkan beberapa ruang untuk konsep tersebut (Blizek, 1999), meskipun dibuat “sekunder untuk menjaga hubungan” (French & Weis, 2000, hal. 126).

Sementara banyak dari definisi ini menyoroti faktor ekonomi dan distribusi sumber daya yang adil, keadilan sosial lebih dari sekadar cara memahami pembagian materi. Marx mengemukakan hal ini ketika dia berteori bahwa tujuan akhir komunisme adalah realisasi penuh dari kemanusiaan seseorang. Gagasannya adalah bahwa memperoleh kebebasan sejati mengembalikan hak orang untuk mewujudkan pembebasan mereka dari material eksploitatif dan cacat ideologis yang menyalahgunakan kemanusiaan mereka. Sebagian besar ahli teori hari ini, Marxis atau sebaliknya, setuju bahwa keadilan sosial melampaui ekonomi untuk memasukkan kebebasan politik, budaya, agama, dan seksual, dan bahwa kita harus mengarah pada kemanusiaan yang dibebaskan dari semua kendala sosial, politik, dan ideologis yang tidak adil.

Perkembangan ide-ide ini juga telah terlihat diabadikan dalam pernyataan dan pedoman resmi, yang dipelopori oleh Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) Perserikatan Bangsa-Bangsa (1948). Dokumen ini secara formal mengakui “hak yang sama dan tidak dapat dicabut dari semua anggota keluarga manusia.” Perserikatan Bangsa-Bangsa lebih lanjut mengelaborasi gagasan kesetaraan ini, mengikat hak asasi manusia dengan konsep keadilan sosial dan ekonomi dalam dokumen seperti Keadilan Sosial di Dunia Terbuka: Peran Perserikatan Bangsa-Bangsa (Perserikatan Bangsa-Bangsa, 2006). Dokumen terakhir ini mengidentifikasi “tiga domain kritis kesetaraan dan keadilan yang berulang kali ditegaskan dalam dokumen PBB termasuk Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa” (hlm. 15–16): persamaan hak, persamaan kesempatan , dan kesetaraan dalam kondisi kehidupan. Domain-domain ini lebih lanjut mengartikulasikan konsep keadilan Rawls tentang persamaan bersama yang menggunakan kontrak sosial di mana seseorang “dapat mengharapkan kerjasama yang rela dari orang lain ketika beberapa skema yang dapat diterapkan adalah kondisi yang diperlukan untuk kesejahteraan semua” (Rawls, 1971/2005, hal. 15).

 

~~~~~~~~~~~~~~

Diterjemahkan oleh : Idik Saeful Bahri

(idikms@gmail.com)

~~~~~~~~~~~~~~