A. Selayang Pandang Cyber Crime
Faktor pendorong sehingga internet telah menjadi salah satu sarana yang paling efektif untuk melakukan kejahatan dikarenakan dunia maya banyak menawarkan kemudahan-kemudahan bertransaksi dengan menggunakan teknologi canggih agar lebih efisien.[1]Sebagaimana dikatakan oleh mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan A. Djalil, bahwa teknologi informasi dapat menjadi pedang bermata dua, karena di satu sisi memberikan kemaslahatan tetapi di sisi lain dapat digunakan untuk perbuatan-perbuatan melawan hukum dalam bentuk penyalahgunaan teknologi informasi.[2]
Berdasarkan laporan ClearCommerce.com (2002) bahwa peringkat Indonesia menduduki pada urutan kedua setelah Ukraina dalam penyalahgunaan Internet.[3] Bahkan menurut laporan Kompas tahun 2004 yang dikutip oleh Ade Ary Sam Indradi bahwa peringkat Indonesia dalam kejahatan dunia maya menempati posisi pertama menggeser posisi Ukraina yang awalnya nomor satu. Laporan Kompas berdasarkan data hasil penelitian Verisign, perusahaan yang memberikan pelayanan intelijen di dunia maya yang berpusat di California, Amerika Serikat, menempatkan Indonesia pada posisi tertinggi pelaku kejahatan dunia maya, sementara peringkat kedua ditempati oleh Nigeria dan peringkat ketiga adalah Pakistan.[4]
Menurut Freddy Haris sebagaimana dikutip oleh Dikdik dan Elisatris bahwa yang dimaksud dengan Cyber Crime adalah suatu tindak pidana dengan karakteristik-karakteristik sebagai berikut:[5]
- Unauthorized acces (dengan maksud untuk memfasilitasi kejahatan);
- Unauthorized alteration or destruction of data (merusak data);
- Menggangu/merusak operasi komputer;
- Mencegah/menghambat akses pada komputer.
B. Jenis Cyber Crime
Jenis-jenis Cyber Crime berdasarkan jenis kejahatannya, antara lain:[6]
- Recreational hackers. Kejahatan ini dilakukan oleh netter tingkat pemula untuk sekedar mencoba kekurang handalan sistem sekuritas suatu perusahaan.
- Crackers atau criminal minded hackers. Pelaku kejahatan ini biasanya memiliki motivasi untuk mendapatkan keuntungan finansial, sabotase, dan pengrusakan data. Tipe kejahatan ini dapat dilakukan dengan bantuan orang dalam, biasanya staf yang sakit hati atau datang dari kompetitor dalam bisnis sejenis.
- Political hackers. Aktifis politis atau lebih populer dengan sebutan hacktivist melakukan perusakan terhadap ratusan situs web untuk mengkampanyekan programnya, bahkan tidak jarang dipergunakan untuk menempelkan pesan untuk mendiskreditkan Usaha tersebut pernah dilakukan secara aktif dan efisien untuk kampanye anti-Indonesia dalam masalah Timor Timur yang dipelopori oleh Ramos Horta.
- Denial of service attack. Serangan denial of service attack atau oleh FBI dikenal dengan istilah unprecedented, tujuannya adalah untuk memacetkan sistem dengan mengganggu akses dari pengguna yang legitimated. Taktik yang digunakan adalah dengan membanjiri situs web dengan data yang tidak penting. Pemilik situs akan banyak menderita kerugian karena untuk mengendalikan atau mengontrol kembali situs web memakan waktu lama.
- Insider atau internal hackers. Kejahatan ini bisa dilakukan oleh orang dalam perusahaaan sendiri. Modusnya dengan menggunakan karyawan yang kecewa atau bermasalah dengan perusahaan.
- Viruses. Program mengganggu (malicious) dengan menyebarkan virus dewasa ini dapat menular melalui aplikasi Sebelumnya pola penularan virus hanya melalui floppy disk. Virus dapat bersembunyi dalam file dan terunduh oleh user bahkan bisa menyebar melalui kiriman e-mail.
- Piracy. Pembajakan software merupakan trend dewasa Pihak produsen software dapat kehilangan profit karena karyanya dapat dibajak melalui download dari internet dan dikopi ke dalam CD yang selanjutnya diperbanyak secara ilegal tanpa se-izin pemilik atau penciptanya.
- Fraud. Sejenis manipulasi informasi keuangan dengan tujuan mengeruk keuntungan sebesar-besarnya. Sebagai contoh harga saham yang menyesatkan melalui rumor, situs lelang fiktif, dan sebagainya.
- Gambling. Perjudian di dunia maya yang berskala global. Dari kegiatan ini dapat diputar kembali di negara yang merupakan tax heaven, seperti cyman islands yang merupakan surga bagi money laundering, bahkan termasuk Indonesia sering dijadikan sebagai negara tujuan money laundering.
- Pornography dan paedophilia. Dunia maya selain mendatangkan berbagai kemudahan dengan mengatasi kendala ruang dan waktu, juga telah menghadirkan dunia pornografi. Melalui newsgroup, chat rooms mengekploitasi kebijakan atau suatu pandangan.
- Cyber-stalking. Segala bentuk kiriman e-mail yang tidak dikehendaki user.
- Hate sites. Situs ini sering digunakan untuk saling menyerang dan melontarkan kata-kata tidak sopan dan vulgar yang dikelola oleh para ekstrimis. Penyerangan terhadap lawan sering menggunakan isu rasial, perang program, dan promosi kebijakan atau suatu pandangan.
- Criminal communications. NCIS (Naval Criminal Investigative Service) telah mendeteksi bahwa internet telah dijadikan sebagai alat yang handal dan modern untuk melakukan komunikasi antar gengster, anggota sindikat obat bius, dan komunikasi antar hooligan di dunia sepakbola.
Adapun jenis-jenis Cyber Crime berdasarkan modus operasinya adalah sebagai berikut:[7]
- Unauthorized acces to computer system and service. Kejahatan ini dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik jaringan komputer yang dimasukinya. Motifnya bisa bermacam-macam, antara lain adalah sabotase, pencurian data, dan lain sebagainya. Sebagai contoh, website milik pemerintah RI yang dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999).
- Illegal contents. Kejahatan ini dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke inernet tentang sesuatu yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Contohnya yang termasuk kejahatan jenis ini adalah pornografi, pemuatan berita bohong, agitasi, dan termasuk juga delik politik yang dapat dimasukkan dalam kategori ini bila menggunakan media cyber space.
- Data forgery. Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet.
- Cyber espionage. Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen atau datanya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.
- Cyber sabotage and exortion. Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung ke Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu virus komputer atau program tertentu sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Kejahatan ini juga kadang disebut dengan cyber terrorism.
- Offence against intellectual property. Kejahatan ini ditujukan terhadap HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh, meniru tampilan web suatu situs tertentu, penyiaran rahasia dagang yang merupakan rahasia dagang orang lain.
- Infringements of privacy. Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui orang lain maka dapat merugikan korban secara materiil atau imateriil, seperti nomor PIN ATM, nomor kartu kredit, dan lain sebagainya.
Sementara itu, jenis-jenis Cyber Crime berdasarkan sasaran kejahatannya dapat dibagi menjadi tiga, yaitu:[8]
- Cyber Crime yang menyerang individu. Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba atau mempermainkan seseorang untuk mendapatkan kepuasan Misalnya menyebarkan foto-foto yang berbau pornografi melalui internet, membuat akun facebook dengan nama samaran yang digunakan untuk meneror ataupun kejahatan sejenisnya kepada orang lain dan lain sebagainya.
- Cyber Crime yang menyerang hak cipta (hak milik). Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, ataupun mengubah karya tersebut dengan tujuan untuk kepentingan pribadi atau umum atau demi kepentingan materi maupun non materi.
- Cyber Crime yang menyerang negara. Majalah New York Times melaporkan sering kali terjadi serangan terhadap situs-situs resmi di beberapa negara di dunia, yang dilakukan bahkan bukan oleh warga Kejahatan telematika yang merugikan banyak negara adalah kasus “Virus Melissa”. Virus ini dibuat oleh David L. Smith, seorang programmer dari New Jersey. Dia menciptakan virus Melissa dan menggunakan situs X-rated untuk menyebarkan virus tersebut atau melalui e-mail. Virus ini tidak bisa dijinakkan sehingga merugikan banyak perusahaan-perusahaan di dunia dengan perkiraan kerugian sebesar US$ 80 milyar. Untuk kejahatannya ini Smith dijatuhi hukuman penjara 5 tahun oleh Pengadilan Negara Bagian New Jersey.
~~~~~~~~~~~~~~~
Ditulis oleh : Idik Saeful Bahri
(idikms@gmail.com)
~~~~~~~~~~~~~~~
_________________________
[1] Yunus Hussein, Implementasi UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, Seminar Pencucian Uang, Jakarta, 21 November 2002, hlm. 1.
[2] Sofyan A. Djalil, Menuju Kepastian Hukum di Bidang Informasi dan Transaksi Elektronik, (Jakarta: Departemen Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, 2006), hlm.iii.
[3] Lebih lanjut bisa dilihat “IT Security Sedia Payung Sebelum Accident”, E-Indonesia, Vol.I/No. 11., Edisi April-Mei 2006.
[4] Ade Ary Sam Indradi, Carding Modus Operandi, Penyidikan dan Penindakan, (Jakarta: Grafika Indah, 2006), hlm. 1.
[5] Dikdik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom, Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi, (Bandung: PT Refika Aditama, 2005), hlm.9.
[6] Abdul Wahid, op.cit., 2005, hlm. 70-71.
[7] Ibid.
[8] Cyber Crime, www.scribd.com, akses pada tanggal 11 Desember 2016, pukul 18:02.