• Definisi BUM Desa

Jika dilihat dari definisi di UU Desa dan Peraturan Menteri tentang BUM Desa, dijelaskan bahwa BUM Desa merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Berdasarkan definisi tersebut, BUM Desa didirikan antara lain dalam rangka peningkatan pendapatan asli desa, sehingga kondisi itu akan mendorong setiap Pemerintah Desa memberikan goodwill dalam merespon pendirian BUM Desa. BUM Desa juga jika dilihat dari permodalan yang dimiliki, sedikit banyak ada persamaan dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Jika dalam BUMN atau BUMD perusahaan yang didirikan berbentuk Perseroan Terbatas, maka BUM Desa merupakan bentuk badan hukum tersendiri karena didirikan melalui Peraturan Desa. BUM Desa lahir atas kehendak seluruh warga desa yang diputuskan melalui Musyawarah Desa (Musdes).[1] Musdes adalah forum tertinggi melahirkan berbagai keputuan utama dalam BUM Desa mulai dari nama lembaga, pemilihan pengurus hingga jenis usaha yang akan dijalankan. Hasil dari Musdes tersebut dituangkan kedalam Peraturan Desa untuk membentuk sebuah BUM Desa.

 

  • Tujuan BUM Desa

Pendirian BUM Desa sebagaimana disebut dalam Permendesa PDTT No. 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, memiliki tujuan sebagai berikut:

  1. Meningkatkan perekonomian Desa;
  2. Mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa;
  3. Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomiDesa;
  4. Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga;
  5. Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
  6. Membuka lapangan kerja;
  7. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; dan
  8. Meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa.

Tujuan BUM Desa diatas antara lain harus dilakukan dengan cara memenuhi kebutuhan (produktif dan konsumtif) masyarakat melalui pelayanan barang dan jasa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa. Lembaga ini juga dituntut mampu memberikan pelayanan kepada non anggota (pihak luar desa) dengan menempatkan harga dan pelayanan sesuai standar pasar. Artinya terdapat mekanisme kelembagaan yang disepakati bersama, sehingga tidak menimbulkan distorsi ekonomi pedesaan disebabkan oleh usaha BUM Desa.[2]

 

  • Prinsip Pengelolaan BUM Desa

BUM Desa dalam menjalankan kegiatannya setidaknya memiliki enam prinsip yang wajib menjadi pegangan bagi pengelola, pemerintah desa dan warga masyarakat secara umum sebagai bagian dari BUM Desa. Keberadaan prinsip-prinsip dalam pengelolaan BUM Desa ini sangat penting agar dipahami dan dipersepsikan secara bersama-sama. Enam prinsip tersebut antara lain: [3]

  1. Prinsip Kooperatif memiliki arti bersifat kerja sama, maka dalam menjalankan dan mengelola BUM Desa pihak-pihak yang terlibat di dalam BUM Desa harus melakukan kerja sama yang baik. Prinsip kooperatif ini sangat penting demi lancarnya pengembangan dan kelangsungan usah BUM Desa.
  2. Prinsip Partisipatif berarti bersifat partisipasi, maka semua yang menjadi bagian atau pihak yang terlibat di dalam pengelolaan BUM Desa memiliki kewajiban dan kesadaran untuk berpartisipasi penuh dalam memberikan dukungan dan kontribusi dalam upaya mendorong kemajuan usaha BUM Desa.
  3. Prinsip emansipatif berarti bersifat emansipasi, maka dalam menjalankan dan mengelola BUM Desa pihak-pihak yang terlibat di dalam BUM Desa memiliki hak yang sama, karenanya harus diperlakukan secara sama tanpa memandang golongan, suku, agama atau strata sosial dan jabatan.
  4. Prinsip transparan berarti dilakukan secara terbuka, maka dalam menjalankan dan mengelola BUM Desa, mereka yang dipercaya sebagai pengelola harus berlaku terbuka dalam setiap aktivitas yang dilakukan, yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi. Prinsip transparan dalam pengelolaan BUM Desa menjadi sangat penting, hal ini agar semua aktivitas atau keputusan yang diambil BUM Desa dan berpengaruh terhadap kepentingan masyarakat desa secara umum dapat diketahui informasinya atau terbuka untuk masyarakat.
  5. Prinsip Akuntabel berarti dapat dipertanggungjawabkan, yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organisasi. Artinya aktivitas atau kegiatan yang dilakukan unit usaha BUM Desa harus dapat dipertanggungjawabkan. Pertanggungjawaban yang dimaksud adalah pertanggungjawaban secara teknis dan administratif.
  6. Prinsip Sustainabel berati kegiatan usaha yang dijalankan harus dapat dikembangkan dan dilestarikan oleh masyarakat dalam wadah BUM Desa. Hal ini berarti kegiatan tersebut harus kegiatan usaha yang berkelanjutan.

 

  • Klasifikasi Jenis Usaha BUM Desa

Setidaknya ada enam klasifikasi jenis usaha yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa , yaitu :

  1. BUM Desa dapat menjalankan bisnis sosial (social business) sederhana yang memberikan pelayanan umum (serving) kepada masyarakat dengan memperoleh keuntungan finansial. Unit usaha tersebut dapat memanfaatkan sumber daya lokal dan teknologi tepat guna, meliputi: (1) air minum Desa; (2) usaha listrik Desa; (3) lumbung pangan; dan (4) sumber daya lokal dan teknologi tepat guna lainnya.
  2. BUM Desad apat menjalankan bisnis penyewaan (renting) barang untuk melayani kebutuhan masyarakat Desa dan ditujukan untuk memperoleh Pendapatan Asli Desa. Unit usaha ini dapat menjalankan kegiatan usaha penyewaan meliputi: (1) alat transportasi; (2) perkakas pesta; (3) gedung pertemuan; (4) rumah toko; (5) tanah milik BUM Desa; dan (6) barang sewaan lainnya.
  3. BUM Desa dapat menjalankan usaha perantara (brokering) yang memberikan jasa pelayanan kepada warga. Unit usaha ini dapat menjalankan kegiatan usaha perantara yang meliputi: (1) jasa pembayaran listrik; (2) pasar Desa untuk memasarkan produk yang dihasilkan masyarakat; dan (3) jasa pelayanan lainnya.
  4. BUM Desa dapat menjalankan bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang (trading) barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada skala pasar yang lebih luas. Unit usaha ini dapat menjalankan kegiatan perdagangan (trading) meliputi: (1) pabrik es; (2) pabrik asap cair; (3) hasil pertanian; (4) sarana produksi pertanian; (5) sumur bekas tambang; dan (6) kegiatan bisnis produktif lainnya.
  5. BUM Desa dapat menjalankan bisnis keuangan (financial business) yang memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi Desa. Unit usaha ini dapat memberikan akses kredit dan peminjaman yang mudah diakses oleh masyarakat desa.
  6. BUM Desa dapat menjalankan usaha bersama (holding) sebagai induk dari unit-unit usaha yang dikembangkan masyarakat Desa baik dalam skala lokal Desa maupun kawasan perdesaan. Unit-unit usaha tersebut dapat berdiri sendiri yang diatur dan dikelola secara sinergis oleh BUM Desa agar tumbuh menjadi usaha bersama. Unit usaha ini dapat menjalankan kegiatan usaha bersama meliputi: (1) pengembangan kapal Desa berskala besar untuk mengorganisasi nelayan kecil agar usahanya menjadi lebih ekspansif; (2) Desa Wisata yang mengorganisir rangkaian jenis usaha dari kelompok masyarakat; dan (3) kegiatan usaha bersama yang mengkonsolidasikan jenis usaha lokal lainnya.

 

~~~~~~~~~~~~

Ditulis oleh : Idik Saeful Bahri

(idikms@gmail.com)

~~~~~~~~~~~~

____________________

[1] “Informasi Lengkap tentang Bumdes yang Harus Anda Ketahui”, http://www.berdesa.com/informasi-lengkap-tentang-bumdes-yang-harus-anda-ketahui/, diakses pada tanggal 10 Oktober 2019, pukul 23:01.

[2] “Tujuan Pendirian BUMDesa”, http://www.berdesa.com/4-tujuan-pendirian-bumdesa/, diakses pada tanggal 10 Oktober2019, pukul 09:45.

[3] Aryanto, “6 Prinsip Pengelolaan Bumdes”, https://blog.bumdes.id/2019/07/6-prinsip-pengelolaan-bumdes/, diakses pada tanggal 10 Oktober 2019, pukul 10:13.