Judul Lengkap : Redefinisi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Sebagai Bagian dari Kelompok Terorisme dan Separatisme dalam Upaya Penyelesaian Konflik Bersenjata di Papua

 

PENDAHULUAN

  • Latar Belakang

Keadaan di beberapa wilayah di Papua—misalnya di Kabupaten Nabire, Intan Jaya, dan sebagainya—masih jauh dari suasana yang aman dan kondusif. Kontak senjata antara kelompok yang menghendaki Papua Merdeka dari Republik Indonesia dengan Tentara Nasional Indonesia (selanjutnya disingkat: TNI) terus saja terjadi. Sudah banyak korban berjatuhan dari kedua belah pihak, dan yang lebih disayangkan lagi, korban jatuh dari pihak sipil yang seharusnya jauh dari target pertempuran.

Pada awal Februari 2021, terjadi penembakan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata Papua (selanjutnya disingkat: KKB Papua) terhadap seorang warga sipil di Distrik Sugapa, Intan Jaya, Papua.[1] Selain sipil, korban dari KKB Papua sendiri juga terjadi pada awal minggu ketiga Februari 2021, terjadi di Kabupaten Puncak, Papua.[2] Selain korban jiwa, terjadi pula upaya pengungsian di sekitar lokasi baku tembak antara KKB Papua dengan TNI di Kabupaten Intan Jaya. Pada minggu ketiga Februari 2021, sekitar ratusan warga mengungsi ke gereja karena merasa ketakutan dengan upaya baku tembak antara KKB Papua dan TNI.[3]

Rentetan demi rentetan yang pengusul sampaikan diatas terjadi dalam kurun waktu yang sangat singkat, yakni terjadi pada bulan Februari 2021. Jumlah korban—baik materil maupun imateril—di Papua sudah sedemikian banyak, sehingga perlu untuk diselesaikan segera. Upaya-upaya peredaman konflik di Papua oleh Pemerintah Republik Indonesia memang sudah intens dilakukan, namun ada beberapa hal secara konsep yang perlu untuk disamakan persepsinya, sehingga upaya penumpasan kelompok tersebut bisa mencapai titik yang lebih terang.

Dalam kaitan ini, pengusul menyoroti pendefinisian kelompok di Papua yang ingin menyatakan merdeka dari Republik Indonesia sebagai Kelompok Kriminal Bersenjata atau biasa disingkat KKB sebagai upaya politis dari pihak Republik Indonesia dalam meredam aksi-aksi mereka. Namun sejauh ini, definisi tersebut tidak memberikan efek yang diharapkan, kontak senjata terus terjadi, teror pun hampir sering kita dengar. Dalam sudut pandang Pemerintah Republik Indonesia, penggunaan istilah KKB mungkin sebagai upaya negosiasi agar bisa mengambil hati sebagian simpatisan Papua Merdeka untuk kembali ke pangkuan ibu pertiwi. Namun pengusul melihat pendefinisian tersebut justru membuat penumpasan kelompok tersebut seakan maju-mundur. TNI dan aparat Kepolisian seakan tidak tegas dan hanya dalam posisi menunggu, karena memang tidak ada instrumen hukum khusus yang bisa menjadi legal standing untuk bergerak lebih agresif.

Penggunaan istilah KKB untuk kelompok yang menghendaki Papua merdeka memberikan implikasi kurangnya upaya dalam peredaman konflik bersenjata di Papua. TNI dan pihak Kepolisian masih cenderung ragu untuk melakukan eskalasi militer yang lebih besar. Permasalahan ini dalam pandangan pengusul, bisa dicoba diuraikan dengan perubahan definisi terhadap kelompok tersebut. Ada perbedaan yang signifikan jika kelompok kriminal bersenjata di Papua dikategorikan sebagai kelompok terorisme dan separatisme. Hal ini tentu secara otomatis memberlakukan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.

 

  • Tujuan Penulisan

Melakukan upaya pendefinisian ulang terhadap kkarakteristik Kelompok Kriminal Bersenjata Papua (KKB Papua) dengan tolak ukur peraturan perundang-undangan tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme bertujuan untuk menata kembali proses peredaman konflik bersenjata di kawasan Papua. Pendefinisian kelompok yang selalu menimbulkan teror di Papua sebagai Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sejauh ini belum memberikan suatu konsep yang jelas dalam upaya penumpasan kelompok tersebut. Oleh karenanya, penting untuk melakukan upaya redefinisi untuk memantapkan para aparat penegak hukum di Papua dalam mengambil langkah-langkah yang strategis.

 

  • Manfaat Penulisan

Penulisan gagasan tertulis ini diharapkan dapat memberi manfaat bagi para pemangku kebijakan, baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah di Papua. Selain itu, diharapkan bisa bermanfaat juga bagi para akademisi dan masyarakat luas, utamanya bagi para penegak hukum di kawasan Papua. Upaya redefinisi terhadap kelompok bersenjata yang menginginkan Papua merdeka dari Republik Indonesia bisa memberikan inplikasi yang besar dalam penegakan hukum, utamanya dari sudut pandang teori positivis yang menghendaki salah satu tujuan dari hukum adalah tentang kepastian hukum.

 

GAGASAN

  • Fenomena Kondisi Konflik Bersenjata di Papua

Sebagaimana disinggung dalam latar belakang diatas, bahwasanya kondisi konflik bersenjata antara KKB Papua dan TNI-Kepolisian belum juga menunjukkan tanda-tanda akan selesai. Fenomena terbaru di Februari 2021 sendiri telah mengalami beberapa kali kejadian, yakni peenembakan terhadap warga sipil oleh KKB Papua, serta penembakan terhadap seorang anggota KKB Papua oleh pihak TNI.

Jika ditarik lebih jauh kebelakang, pada sekitaran September 2020, terjadi penembakan terhadap pendeta Yeremia yang menimbulkan pro-kontra di masyarakat.[4] Menyusul pada sekitaran waktu yang sama yakni September 2020, tiga prajurit TNI juga menjadi korban dari kebiadaban KKB Papua.[5] Rentetan demi rentetan peristiwa tersebut memberi gambaran umum bahwa fenomena KKB Papua ini cukup meresahkan dan harus mulai dilawan dengan suatu konsep yang matang. Konsep yang dimaksud disini tentu harus dimulai dengan redefinisi terhadap kelompok kriminal bersenjata dengan suatu istilah yang seharusnya, sehingga penanganan kelompok tersebut juga bisa lebih sistematis dan terukur.

 

  • Solusi dalam Kasus Kelompok Kriminal Bersenjata

Solusi dalam penulisan ini atas suatu masalah keamanan yang terjadi bertahun-tahun di Papua, adalah dengan melakukan redefinisi atau pendefinisian ulang terhadap istilah Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Istilah KKB ini belum memberikan kepastian dalam penegakan hukum. Aparat kepolisian yang dibantu TNI masih ragu dan maju-mundur untuk melakukan upaya yang maksimal.

Pendefinisian ulang terhadap istilah yang sebelumnya KKB menjadi kelompok terorisme dan separatisme menjadi dasar dalam upaya penegakan hukum terhadap kelompok tersebut. Tentu dasar yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. Jika meenggunakan tolak ukur Pasal 6 yang berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional, ……”, maka secara umum KKB Papua bisa dikategorikan sebagai bagian dari kelompok terorisme yang dalam upaya penanganannya bisa melibatkan banyak instrumen lain, misalnya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Redefinisi terhadap istilah KKB Papua ini tentu akan diikuti dengan suatu rangkaian teknis yang mengacu lebih khusus pada peraturan perundang-undangan tentang tindak pidana terorisme. Itu artinya, upaya penegakan hukum terhadap kelompok tersebut juga bisa lebih sistematis dan terukur, sehingga jumlah korban dikemudian hari bisa diminimalisir atau bahkan hilang sama sekali.

 

  • Pihak-Pihak yang Dipertimbangkan dalam Pengaplikasian Redefinisi Istilah

Redefinisi terhadap istilah Kelompok Kriminal Bersenjata Papua (KKB Papua) untuk solusi penanganan konflik bersenjata di Papua bisa melibatkan banyak pihak, antara lain dari pemangku kebijakan—baik eksekutif maupun legislatif, pihak kepolisian, pihak TNI, dan pihak lainnya yang relevan seperti BNPT. Sinergitas dari banyak pihak dengan suatu cara pandang yang sama, tentu bisa memberikan dampak yang besar, serta bisa meenghasilkan suatu kebijakan yang konstruktif dalam penanganan kelompok bersenjata di Papua.

Hasil dari pendefinisian istilah ini lebih lanjut diaplikasikan oleh para pemangku lapangan sebagaimana dijelaskan di paragraf sebelumnya. Hasil penulisan ini yang mencoba melakukan redefinisi terhadap kelompok kriminal bersenjata, akan melibatkan pemangku kebijakan dalam merumuskan suatu aturan hukum, kemudian juga melibatkan banyak instrumen penegak hukum sebagai bagian dari upaya implementasinya.

 

  • Langkah-Langkah Strategis dalam Merealisasikan Redefinisi Istilah

Beberapa langkah strategis dalam merealisasikan redefinisi istilah ini, bisa dijabarkan sebagai berikut:

  1. Memperkuat Argumen Redefinisi

Redefinisi tidak hanya dimaknai sebagai perubahan istilah biasa, namun juga harus dianalisis dengan pendekatan yang—dalam pandangan hukum—sesuai dengan dasar yuridis, sosiologis, dan filosofisnya. Penguatan argumen redefinisi dengan tolak ukur peraturan perundang-undangan tentang tindak pidana terorisme sebagaimana pengusul singgung di bagian solusi diatas, menjadi dasar dalam redefinisi yang dilakukan.

  1. Pengusulan Redefinisi kepada Pemangku Kebijakan

Hasi dari redefinisi tentu harus dilanjutkan dengan suatu pengusulan konkret kepada para pemangku kebijakan, baik kepada pemerintah pusat di Jakarta ataupun kepada pemerintah daerah di Papua dan Papua Barat.

  1. Penegasan dari Pemangku Kebijakan

Pemangku kebijakan memberikan suatu penegasan dalam bentuk peraturan perundang-undangan, baik berupa Peraturan Menteri ataupun Peraturan Daerah. Hal ini tidak lain untuk menjamin kepastian hukum.

  1. Upaya Penegakan Hukum

Setelah legal standingnya dibuat secara jelas, maka pihak kepolisian sebagai bagian dari penegak hukum bisa melakukan upaya terukur dan sistematis dalam menangani kelompok bersenjata di Papua.

  1. Pelibatan Banyak Instrumen Lain

Selain pihak kepolisian, dibutuhkan juga banyak instrumen untuk mendukung penegakan hukum, misalnya dari TNI, BNPT, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Kemenko Polhukam), serta instrumen lain yang relevan.

  1. Pelibatan Unsur-Unsur Masyarakat Papua

Upaya yang dilakukan tidak akan membuahkan hasil tanpa pelibatan unsur-unsur penting dalam masyarakat. Oleh karenanya, penting untuk menggandeng juga tokoh-tokoh adat, tokoh-tokoh agama, dan unsur-unsur masyarakat Papua lainnya yang dianggap relevan.

  1. Upaya Sosialisasi dan Penyuluhan

Sosialisasi dan Penyuluhan mengenai posisi Papua yang dalam sudut pandang hukum merupakan bagian integral dari Negara Republik Indonesia, penting dilakukan dan digencarkan dengan skala yang cukup intens. Dilakukan ke kampung-kampung, ke distrik-distrik, ke sekolah-sekolah dan universitas, serta juga dilakukan ke sektor lainnya yang dianggap relevan.

 

KESIMPULAN

Redefinisi terhadap istilah Kelompok Kriminal Bersenjata Papua (KKB Papua) menjadi kelompok terorisme dan separatisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang tindak pidana terorisme, menjadi dasar dalam upaya penyelesaian konflik bersenjata di Papua. Perubahan definisi ini bisa memberikan perubahan arah penegakan hukum di Papua serta memberikan dasar hukum yang kuat bagi para penegak hukum.

Perubahan istilah ini diproses dan dilanjutkan dengan suatu peraturan perundang-undangan yang disahkan oleh para pemangku kebijakan, kemudian dalam implementasinya bisa menjadi dasar hukum bagi para peenegak hukum untuk melakukan upaya maksimal dan terbaiknya dalam meredam dan menyelesaikan konflik bersenjata di Papua. Pelibatan banyak unsur masyarakat dan instansi mutlak dilakukan untuk mewujudkan Papua yang aman dan tentram.

 

~~~~~~~~~~~

Ditulis oleh : Idik Saeful Bahri

(idikms@gmail.com)

~~~~~~~~~~~

_______________

DAFTAR PUSTAKA

Baku Tembak TNI AU dan KKB di Papua, Seorang Tewas. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210219145919-12-608424/baku-tembak-tni-au-dan-kkb-di-papua-seorang-tewas. Diakses tanggal 22 Februari 2021.

Kronologi Penembakan Warga Sipil di Intan Jaya Papua oleh KKB. https://www.liputan6.com/news/read/4478466/kronologi-penembakan-warga-sipil-di-intan-jaya-papua-oleh-kkb. Diakses tanggal 22 Februari 2021.

Lagi-Lagi KKB Berulah di Papua Bikin Ratusan Warga Ngungsi ke Gereja. https://news.detik.com/berita/d-5392029/lagi-lagi-kkb-berulah-di-papua-bikin-ratusan-warga-ngungsi-ke-gereja. Diakses tanggal 22 Februari 2021.

Menyoal Penembakan Pendeta Yeremia di Papua, Keluarga Tuntut Pelaku Diadili. https://regional.kompas.com/read/2020/11/11/05500071/menyoal-penembakan-pendeta-yeremia-di-papua-keluarga-tuntut-pelaku-diadili?page=all. Diakses tanggal 22 Februari 2021.

Prajurit Pasukan Elit TNI Meninggal Dunia di Perbatasan Papua. https://www.viva.co.id/militer/militer-indonesia/1302014-3-prajurit-pasukan-elit-tni-meninggal-dunia-di-perbatasan-papua-nugini. Diakses tanggal 22 Februari 2021.

 

 

 

[1] Kronologi Penembakan Warga Sipil di Intan Jaya Papua oleh KKB. https://www.liputan6.com/news/read/4478466/kronologi-penembakan-warga-sipil-di-intan-jaya-papua-oleh-kkb. Diakses tanggal 22 Februari 2021.

[2] Baku Tembak TNI AU dan KKB di Papua, Seorang Tewas. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210219145919-12-608424/baku-tembak-tni-au-dan-kkb-di-papua-seorang-tewas. Diakses tanggal 22 Februari 2021.

[3] Lagi-Lagi KKB Berulah di Papua Bikin Ratusan Warga Ngungsi ke Gereja. https://news.detik.com/berita/d-5392029/lagi-lagi-kkb-berulah-di-papua-bikin-ratusan-warga-ngungsi-ke-gereja. Diakses tanggal 22 Februari 2021.

[4] Menyoal Penembakan Pendeta Yeremia di Papua, Keluarga Tuntut Pelaku Diadili. https://regional.kompas.com/read/2020/11/11/05500071/menyoal-penembakan-pendeta-yeremia-di-papua-keluarga-tuntut-pelaku-diadili?page=all. Diakses tanggal 22 Februari 2021.

[5]Prajurit Pasukan Elit TNI Meninggal Dunia di Perbatasan Papua. https://www.viva.co.id/militer/militer-indonesia/1302014-3-prajurit-pasukan-elit-tni-meninggal-dunia-di-perbatasan-papua-nugini. Diakses tanggal 22 Februari 2021.